SETIA PADA PERINGKAT BUNTUT

( Refleksi Realita Pendidikan NTT)
Oleh
Maksimus Masan Kian,S.Pd
HASIL ujian nasional SMA/SMK seluruh Indonesia sudah diumumkan . Untuk empat tahun berturut-turut, NTT setia menempati urutan 33 dari 33 provinsi di Indonesia. NTT mendapat  sapaan Juru kunci karena di provinsi NTT tercatat angka ketidaklulusan tertinggi untuk seluruh Indonesia.Kondisi ini sungguh – sunguh memprihatinkan, Seolah-olah kegagalan menjadi tradisi NTT.Posisi sebagai juru kunci pada  hasil Ujian Nasional  merupakan momok dalam dunia pendidikan NTT. Benar bahwa  ada peningkatan tahun ini, namun persentase ketidaklulusan sebesar 5.50 persen atau 1.994 siswa yang tidak lulus dari 36.228 peserta seluruhnya,merupakan suatu prestasi yang tidak perlu terlalu dini dibanggakan.
Sebuah Pertanyaan reflektif, Ada apa dengan pendidikan NTT?
Persoalan  Pendidikan NTT
Persentase kelulusan yang rendah, kualitas lulusan yang meragukan, hilangnya semangat belajar, Siswa  malas datang ke sekolah karena hilangnya motivasi,Guru malas mengembangkan diri dalam mendesain metode – metode pembelajaean yang menarik, Sarana Prasarana disekolah  tidak menunjang, Sumber buku yang minim, Ketiadaan perpustakaan disekolah, gaji guru –guru honor dibawah upah minimal adalah gambaran wajah buram pendidikan NTT dewasa ini.Sebelum terlambat baiklah segenap  komponen yang terkait dalam dunia pendidikan, coba membangun komunikasi yang intens untuk  mencari strategi pemecahan kondisi pendidikan kita sekarang. Radikalisasi Pendidikan adalah bahasa yang harus berani direalisasikan dalam membuat perubahan wajah pendidikan di NTT.  
Secara umum ada beberapa hal utama yang menjadi faktor penyebab keterpurukan pendidikan di NTT .
Pertama Dinas  pendidikan
Dinas pendidikan sebagai lembaganya Pemerintah belum mampu menghasilkan program atau kebijakan yang pro peningkatan kualitas pendidikan, terbukti disekian sekolah harus bertahan dengan kondisi fisik sekolah yang tidak memadai, fasilitas sekolah yang terbatas, sumber - sumber buku pelajaran yang tidak tersedia, dan sekian problem lain yang belum mampu terbaca dengan baik oleh Dinas Pendidikan. Mestinya, Dinas Pendidikan  bisa  merencanakan penggunaan anggaran pendidikan secara tepat sesuai dengan kebutuhan disekolah,  Pengadaan  fasilitas yang dibutuhkan oleh sekolah, Melakukan kunjungan dan mendata aspirasi dari sekolah terkait kekurangan – kekurangan disekolah, kemudian mampu mencari jalan keluar dalam memecahkan masalah yang ditemukan sedini mungkin. Singkatnya bahwa kebijakan – kebijakan yang ditempuh oleh Dinas Pendidikan, harus menjadi  solusi dalam Mendongkrak kualitas pendidikan didaerah.

Kedua Guru
Disekolah sekolah masih  banyak ditemukan  guru yang  tidak berlatar belakang Pendidikan hanya karna mengatongi Akta Mengajar (Akta IV) maka mendapat kelayakan berdiri didepan kelas, Aut put guru yang berasal dari Universitas Terbuka (UT) semakin menambah daftar guru yang kurang berkualitas.Selain itu banyak guru yang berijazah SMA masih ada yang mengajar di sekolah SMA, Guru tamatan sarjana Ekonomi harus mengiakan mengajar mata pelajaran IPA, dengan mengenal satu istilah klasik “Tiada akar Rotanpun Jadi” ini kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Dengan gambaran kondisi seperti ini, Guru yang adalah aktor utama dalam pembelajaran disekolah  harus terus berbenah,  guru harus Jelih dalam  memilih metode belajar dimana harus disesuaikan dengan karakter anak dan juga karakter materi itu sendiri, Guru harus Memiliki sumber – sumber buku yang memadai yang mendukung kemudahan dalam  menyiapkan materi pembelajaran, perangkat pembelajaran yang harus disiapkan secara baik, menciptakan rasa senang dan bersahabat dengan  siswa saat belajar, memiliki orentasi pembelajaran yang jelas, Bahan ajar yang menarik dan harus bisa bertangungjawab dalam setiap proses pembelajaran sampai tuntas.Selain itu Perguruan tinggi juga harus mampu mendesain model pembelajaran kepada mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dengan metode dan cara – cara yang mampu menghasilkan calon guru yang handal dan menguasai pengetahuan dan kecakapan sebagai seorang guru.Pemerintah perlu tegas dalam penertiban universitas terbuka yang sedang marak menjadi pilihan jalan pintas dalam memperoleh gelar sarjana prematur.

Ketiga Orang Tua Siswa
Orang tua sebagai peletak dasar pengetahuan serta akhlak anak harusnya tetap terus menjaga perkembangan anak sampai pada usia sekolah.Orang tua siswa kadang dengan enteng mengatakan bahwa pembetukan karakter siswa serta penanaman ilmu pengetahuan kepada siswa adalah mutlak tangungjawab sekolah (Baca:Guru). Sebuah pernyataan yang secara tidak langsung telah melegitimasi penuh kepada guru disekolah dalam tangungjawab nasip masa depan anak. Beberapa Contoh sederhana dalam kaitan dengan tidak adannya tangungjawab orang tua dalam mendampingi anak belajar misalnnya, Saat Guru memberikan tugas rumah kepada siswa, jarang sekali orang tua dirumah menyempatkan diri untuk sekedar bertanya kepada siswa tentang ada tidak tugas rumah yang diberikan oleh guru, Catatan lengkap atau tidak, berapa nilai yang telah diperoleh, dan beberapa contoh lain yang sebenarnnya  menjadi porsinya orang tua dalam mendampingi anak belajar.
Keempat Siswa
Banyak siswa yang gagal dalam belajar karena tidak memiliki motivasi yang kuat  untuk belajar. Siswa hampir tidak memahami  manfaat dan kegunaan  dari belajar.  motivasi dan kebiasaan belajar siswa NTT  masih sangat rendah jika dibandingkan dengan anak – anak didaerah lain . Pada jam sekolah banyak siswa SMA  yang  berseragam keliling ditengah pasar, nongkrong dipertokoan dan pelabuhan, dan masih banyak contoh riil kebiasaan anak – anak kita yang senangnya bebas tanpa merasa rugi meninggalkan sekolah, meninggalkan jam pelajaran dan meninggalkan hal – hal lain  yang lebih bernilai positif bagi masa depannya.
Dampak dari Kurangnya waktu belajar para siswa mengakibatkan tidak banyak ilmu yang diperoleh dan banyak nasehat dari guru yang begitu saja terlewatkan. ini akan membentuk siswa yang berpengetahuan dangkal dan berakhlak buruk.Kalau sudah seperti ini maka dimasyarakat sering membuat onar, disekolah sering bermasalah, sering membolos, dan pada kondisi yang mengharuskan untuk berkompetisi secara Nasional (Menghadapi UN) dengan anak – anak pada sekolah didaerah  lain, jelas kita akan amat sangat terpuruk. Ketekunan siswa,keseriusan serta motivasi yang kuat adalah modal meraih sukses.Sukses dalam belajar, sukses dalam menghadapi Ujian baik secara sekolah atau secara nasional, dan sukses untuk masa depan.

Kita tentu tidak terus berpolemik seputar sekian faktor yang mungkin menjadi kendala dalam peningkatan kualitas pendidikan di daerah kita,Tetapi baiklah pada titik ini, semua komponen yang berperan pada dunia pendidikan harus lebih terbuka dalam mengevaluasi diri dan berusaha mencari alternatif pemecahan problem secara cepat dan tepat.Karena tanpa kita sadari Pendidikan kita di NTT semakin terpuruk.Terpuruknya dunia pendidikan kita secara tidak langsung akan menutup jalan bagi generasi muda kita dalam berkompetisi dilevel nasional. Mari memulainya dengan membangun kekompakan antar komponen Pendidikan mulai dari Dinas Pendidikan, Guru, Orang tua/ wali, dan siswa sendiri.Satukan tekad dan semangat yang ada, Raih perubahan dan berusaha mengikis keterpurukan pendidikan kita di NTT *(Diekspos pada Koran Lokal Mingguan SENAYAN Edisi III /Mei/ 2012 hal 6-7)
















CONTOH USUL DUPAK THN 2013

CONTOH USUL DUPAK THN 2013


CONTOH USUL DUPAK THN 2013
Nomor             : Istimewa                                                             Larantuka 20 November 2013 
Lampiran         : 3 gabung/ Rangkap
Perihal             : DUPAK. An.Maksimus Masan Kian,S.Pd
 NIP                : 198601092010011019
   Yth. TIM Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
 Kabupaten Flores Timur
di-
                                         Larantuka
     Dengan hormat,
Dengan telah terpenuhinya persyaratan masa kerja maupun administrasi sebagai mana yang diatur dalam Permengpan@RB RI nomor : 16 tahun 2009, tanggal 10 November 2009 Perihal Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya,SKB Kemendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; maka kami usulkan saudara :
1. N A M A                                         : Maksimus Masan Kian S.Pd.
 2. N I P / Nomor seri karpeg : 198601092010 0101019. / Q 040089
 3. NUPTK                                          : 3441764666110022
 4. Tempat dan Tanggal Lahir : Honihama, 09 Januari 1986
 5. Jenis Kelamin                     : Laki - Laki
 6. Pendidikan terakhir            : S1 Pendidikan Biologi
 7. Pangkat/Gol/Ruang / TMT : Penata Muda / III/a. / 01-01-2010.
 8. Jabatan Guru / TMT             : Penata Muda / 01-12-2011.
 9. Masa Kerja golongan Lama : 01 Tahun 11 bulan.
                        Masa Kerja Baru : 02 Tahun 6 Bulan
 10. Jenis Guru                        : Guru Mata Pelajaran
 11.Tugas                                             : Mengajar Mata Pelajaran Biologi
 12. Tempat Tugas                   :SMPS Katolik Pati Beda Lewokluok
 13. Alamat Rumah                 : Lingkungan Kota Rowido RT/RW: 038/08
Untuk mendapatkan PAK bagi penetapan kenaikan pangkat berikutnya bagi Yang bersangkutan.
                        Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sertakan :
BAGIAN PERTAMA : TMT : 01-12-2011 s.d 01-06-2014 (5  semester)
1. Lamp.I dan II Permenpan 84 tahun 1993 berikut lampiran bukti fisiknya.
 2. FC.syah PAK lama ,
 3. FC.Surat keputusan Pangkat Terakhir serta
 4. FC Syah Ijazah/Akte plus transkrip nilai (lama dan baru bila ada).
 5. FC Piagam/ Surat Ketarangan Penataran/Diklat dan
 6. SK. Pembagian Tugas Guru Tahun ajaran 2009/2010 sd th 2012/2013;
 7. SK.Pelaksana Kegiatan Ekstra Kurikuler.
 8. SK Pelaksana tugas tambahan lain di sekolah.
 9. FC. Syah kartu Anggota/Surat Keputusan sebagai Pengurus Organisasi Profesi keguruan  atau surat keterangan sebagai Anggota Orgnisasi Profesi keguruan.
 10. FC.Syah piagam/ keterangan keiikutsertaan dalam seminar/lokakarya dll.
 11. FC.Syah Piagam penghargaan.
 ( 1 s.d 11 rangkap 3 )
Demikian , untuk mendapat pelaksanaan sebagaimana mestinya,terimakasih.
                                                                                                                        Kepala
                                                                                          SMPS Katolik Pati Beda Lewokluok

        Fransiskus X. D. Kumanireng, S.Pd
        NIP: -

Tembusan
disampaikan dengan Hormat kepada ;
 1....................................................
 2....................................................
 3....................................................


Bupati Bohong, Kejari Mati Rasa




WEEKLYLINE.NET_Nasib guru yang mendapat tunjangan profesi guru di Kabupaten Flores Timur semakin simpang siur. Setelah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, perjuangan GERTAK tak pernah surut. Mereka kembali melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Larantuka dan menuntut Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin, mengundurkan diri. Kenapa.?Alasannya sederhana, Bupati Flotim dan Kejari Larantuka di nilai mati rasa.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur, Senin (25/11) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Kantor Bupati Flores Timur, Polres Flores Timur dan Kantor DPRD Flores Timur. 

Kehadiran GERTAK kali ini,untuk mendesak Kejaksaan Menahan Ramli Lamanepa Kepala BPMPD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungutan satu Juta Rupiah per desa, Mendesak Kejaksaan Negeri Larantuka menetapkan Bupati Flores Timur menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Uang satu Juta Rupiah per desa, mendesak pertangungjawaban Pemerintah Flotim terhadap Lembaga Keuangan Mitra Tiara, Pembiaran Konflik Sosial di Solor dan Membludaknya perekrutan tenaga honor Daerah yang tidak diimbangi dengan kebutuhan daerah, Mendesak Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin meletahkan jabatanya sebagai Bupati Flotim serta meminta kejaksaan memberikan Penjelasan terkait Tunjangan Profesi Guru pada triwulan ke 4 tahun 2012 yang belum dibayar dimana kasusnya sudah dilaporkan Oleh GERTAK di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Massa mulai memadati Kantor Kejaksaan sejak Pukul 09.00 pagi. Masaa GERTAK yang turun kali ini diprediksi sekitar 70 orang. Massa membawa serta sebuah kain hitam berukuran kurang lebih panjang 50 meter dengan tulisan Kejaksaan, DPRD, Bupati mati rasa. Selain itu beberapa poster dengan tulisan BupatiPmbohongSegera Tahan Ramli Lamanepa,Kasus Pungutan Uang Satu Juta Per Desa Bupati Flotim Harus Bertangungjawab, Turunkan Bupati Flotim Dari Jabatannyadanbanyaklagispanduklainnya.

Di Kantor Kejaksaan, Mereka berorasi bergantian mulai dari Yohanes Kanisius Ratu Soge (Koordinator Gertak), Kornelis Basa Kopon, ST (Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi), dan Broin Tolok.Kanis Soge Dalam orasinya mengatakan bahwa GERTAK tidak bosan-bosan datang ke Kejaksaan demi perjuangan sebuah Nilai Kebenaran. Terkait kasus Pungutan Liar satu Juta, Kanis dalam orasinya mendesak pihak kejaksaan untuk segera menahan Ramli Lamanepa Kepala BPMPD Kabupaten Flores Timur.

Lanjut Kanis, Bupati Flotim harus juga ditetapkan menjadi tersangka dimana kita ketahui,keterangan Bupati Flores Timur bahwa Ia menandatangani surat pengantar Proposal Bantuan Dana Infrastruktur perdesaan pada Kementrian Dalam Negeri. 
“ini sudah jelas bahwa Bupati Mengetahui proses Pembuatan dan Pengantaran Proposal. Olehnya, GERTAK Mendesak kepada Pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan Bupati Flores Timur menjadi tersangka atas kasus pungutan uang satu juta rupiah,” ungkapKanis.
Sementara itu Orator lain Broin Tolok dalam orasinya menilai Lembaga Kejaksaan layaknya sebuah Lembaga yang dalam menjalankan tugasnya menerapkan prinsip “pukul rangkul”.

Broin mengatakan bahwa banyak kasus yang muncul hingga hari ini di Flotim karena ulah pihak penegak hukum yang dalam bekerja belum mampu menegakan aturan itu secara benar dan adil. Banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi begitu mudah bebas dan tidak terjerat karena proses penyelesaiannya secara “kedalam”. 

Penegakan Hukum seolah-olah Tanjam kebawah sementara keatasnya, tumpul. Kami berharap semoga Lembaga Kejaksaan jangan Mati angin dalam penegakan Hukum di Bumi Flores Timur, jangan sampai masyarakat sendiri mengadili Pemimpinnya dengan caranya sendiri seperti terjadi diBeberapa Tempat di Negeri ini termasuk pernah terjadi di Kabupaten Flores Timur dimana Kantor pengadilan dan Kejaksaan Negeri Larantuka dibakar oleh rakyat, ungkap Broin.

Kornelis Basa Kopon, ST Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan InformasiGERTAK yang juga adalah seorang Guru, dalam orasinya membedah khusus terkait Kasus Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bermasalah dari tahun 2012. KornelisDalam orasinya mengatakan bahwa Hari ini, hari ulang Tahun Guru saya merasa sedih melihat nasib guru yang selalu dipermainkan haknya. 

Lanjut Konelis, penjelasan yang saya buat ini adalahsebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan GERTAK Flotim terkait Tunjangan Profesi Guru tidak beralasan cukup, sebagai bentuk bantahan kepada pihak terkait (Bupati Flotim, DPRD Flotim, Dinas PPO Flotim) bahwa tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran TP Guru Kabupaten Flotim tahun anggaran 2012, juga sebagai bentuk penjelasan kepada aparat penegak hukum (pihak penyidik) yang dalam tugas penyelidikannya tidakmenemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan kepada guru penerima TP dan masyarakat luas tentang dugaan indikasi korupsi penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang patut diminta pertanggungjawabannya.

Setelah dari Kejaksaan Negeri Larantuka massa GERTAK bergerak menuju Kantor Bupati Flotim. Di Kantor Bupati massamelalui tigaoratornya menuntut agar Bupati Flotim harus berani Keluar dan menemui Pendemo untuk bisa menjelaskan Kasus terkait Pungutan Uang satu Juta Rupiah, Perekrutan Tenaga Honor daerah yang membludak dan Pembiaran beroperasinya Lembaga Keuangan Mitra Tiara, serta Konflik Sosial yang terjadi di Flotim.

Namun Informasi yang diperoleh,Bupati Flores Timur dan Beberapa Penjabat Daerah sementara mengikuti Sidang di Gedung Dewan.Massa GERTAK kemudian bergegas menuju Polres Flores Timur yang dalam orasinya, meminta pihak kepolisian resor Flores Timur untuk mengungkap oknum – oknum yang terlibat dalam konflik sosial yang terjadi di solor.

Dari Kantor Polisi Flores Timur Massa GERTAK kemudian bergegas menuju Ke Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur. Di Depan Kantor Dewan Para Orator aksi Kanis Soge, Broin Tolok dan Kornelis Kopon secara Bergantian berorasi menyampaikan tuntutan tuntutan mereka terkait kasus Pungutan Liar Satu Juta Rupiah, Kasus Tunjangan Profesi Guru, Membludaknya Penerimaan Tenaga Honor, Konflik Sosial yang terjadi Di Solor, dan Pembiaraan Beroperasinya Lembaga Keungan Mitra Tiara.

Dalam orasinya mereka mendesak Lembaga DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat untuk bisa respon terhadap kasus – kasus yang terjadi sekarang dan meminta DPRD untuk berada pada pihak rakyat dalam memperjuangan kebenaran dan membelah hak – hak rakyat.Kanis Soge Koordinator GERTAK mengharapkan pihak DPRD untuk membentuk pansus dalam menagani kasus – kasus yang sementara terjadi di Flotim. Dengan sekian kasus yang terjadi di Floti Kami mendesak Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin untuk meletahkan jabatannya sebagai Bupati Flotim.

Saataksi berlangsung, di ruang dewan sementara berlangsung Sidang antara Pemerintah dan DPRD, Sidang akhirnya diberhentikan. Bupati dan jajarannya di pemerintahan keluar dari ruangan Dewan dihadapan Massa Pendemo dan berlalu begitu saja tanpa berniat menemuiatau berdialogsedikitpun dengan para pendemo.
Perwakilan Massa GERTAK akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam Ruang DPRD Kabupaten Flores Timur. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Marius Payong Pati yang didampingi Salah satu Wakil Ketua DPRD Antonius Gege Hadjon.

Ketua DPRD Flores Timur dalam penjelasannya menyampaikan bahwa atas semua tuntutan GERTAK hari ini kami belum bisa membuka ruang untuk berdialog, karena untuk beberapa hari ke depan memang masih banyak agenda penting yang masih harus kami bahas, sehingga atas semua tuntutan GERTAK kami akan tampung dan kita akan segera selesaiakan pada waktu yang tepat.(Maksimus Masan Kian)

Gertak Flotim Menggugat Dengan Analisis Data




WEEKLYLINE.NET_Kisruh tentang dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Flores Timur memasuki babak baru. Setelah Dinas PPO Flotim mengekspos data di beberapa surat kabar local di NTT, Gertak berdasarkan data tersebut melakukan analisis, sebagai bahan dalam melakukan aksi dan gugatan. Ini datanya selengkapnya.

Setelah mencermati sosialisasi data pihak Dinas PPO Kabupaten Flotim, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur membedah dan menganalisis data tersebut,menggali dan mengembangkannya untuk mendapatkan informasi yang akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, agar dapat memberikan gambaran atas pertanyaan tentang dugaan indikasi kasus korupsi Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)Tahun Anggaran 2012 pada Dinas PPO Kabupaten Flotim.

Dalam analisis dan pengembangan data, GERTAK Flotimtidak menggunakan data yang diukur secara sepihak, asumsi-asumsi dari sekelompok masyarakat, atau argumen-argumen pribadi yang dibangun untuk menyudutkan atau menghakimi para pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.GERTAK Flotim hanya menggunakan data yang disosialisasi oleh Dinas PPO Kab.Flotim kepada guru secara langsung atau melalui media masa tanpa menambah atau mengurangi data-data tersebut sekecil apapun.

Analisis dan pengembangan data adalah perkerjaan ilmiah dan harus dapat dipertanggungjawakan secara ilmiah.Bahwa obyektifitas informasi dari hasil pengolahan data tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka GERTAK Flotim siap mempertanggungjawabkan segala informasi yang dipaparkandari hasil analisis data tersebut secara obyektif, dan komperhensif.
Dalam realis data ini GERTAK Flotim tidakmemiliki kepentingan-kepentingan tertentu dan tidak ada dorongan atau paksaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan-tujuan tertentu pula. Hanya ada satu tujuan yang mulia sesuai dengan nama yang dimilikinya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawah demi kemaslahatan hidup rakyat Flores Timur di bumi Flores Timur.

Realis data dan informasi ini dibuat untuk menjelaskan secara komperhensif dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan GERTAK Flotim tidak beralasan cukup, sebagai bentuk bantahan kepada pihak terkait (Bupati Flotim, DPRD Flotim, Dinas PPO Flotim) bahwa tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran TP Guru Kab. Flotim tahun anggaran 2012, juga sebagai bentuk penjelasan kepada aparat penegak hukum (pihak penyidik) yang dalam tugas penyelidikannya tidakmenemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan kepada guru penerima TP dan masyarakat luas tentang dugaan indikasi korupsi penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang patut diminta pertanggungjawabannya.

Untuk dapat menjelaskan secara terperinci dan komperhensif, berikut ditampilkan tabel analisis data yang dibuat Kornelis Basa Kopon,ST Kepala Devisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi GERTAK Flotim. Dari tabel ini dapat diperoleh informasi akurat dan menyeluruh tentang dugaan korupsi TPG tahun anggaran 2012, yang diduga dilakukan dengan menggunakan pola penggelembungan (mark-up) gaji pokok guru secara tidak wajar, mark-up pajak penghasilan guru dan perubahan jumlah guru penerima TPG pada triwulan dua yang patut untuk dipertanyakan kebenarannya.

ANALISIS PENGELOLAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI (TP) GURU
TAHUN ANGGARAN 2012 KABUPATEN FLORE3S TIMUR
(BERDASARKAN SOSIALISASI DINAS PPO KAB. FLOTIM DI HARIAN POS KUPANG TGL. 18 OKTOBER 2013)
Tabel 1.a
Tri -wulan
Jumlah guru
Pagu anggaran
Realissi + Pajak
Realisasi
 Pajak 12,747% (Dinas PPO)
1
2
3
4
5
6
I
870
7.680.364.500
8.459.368.960
7.404.379.192
1.054.989.768
II
974
7.680.364.500
10.632.225.900
9.262.294.715
1.369.931.185
III
870
7.680.364.500
9.533.690.900
1.223.860.325
IV
7,680,364,500
-
-
-
Total
30,721,458,000
28625285760
24976504482
3648781278

Tabel 1.b
Rata2 Gaji Pokok Guru
Kenaikan Gaji Pokok Guru
Penggele-bungan Gaji Guru per Triwulan
Penggele- bungan 104 orang guru
7
8
9
10
3.241.138
3.638.681
397.543
1.161.622.030
1.135.268.474
3.652.755
411.618
1.074.321.940
-
-
-
-
TOTAL
 2.235.943.970
1.135.268.474
Keterangan :
  • Kolom(1), (2), (5),data sosialisasi Dinas PPO Kab. Flotim di harian Pos Kupang tgl. 18 Oktober 2013,
  • Kolom(3) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • Kolom (4), (6), (7), (8), (9),(10) data hasil analisis.
 Banyak hal janggal terbaca dari tabel 1 realisasi pembayaranTPG triwulan I, II dan III yang dilakukan oleh dinas PPO Kab. Flotim, dan mengakibatkan tidak terbayarnya triwulan IV. Hal janggal, tidak logis dan tidak rasional terbaca sebagai bentuk manipulasi data untuk tindakan penggelembungan yang berujung pada indikasi dugaan pidana korupsi diuraikan sebagai berikut :
Kejanggalan terjadi pada triwulan I :
  1. Realisasi pembayaran pada triwulan I terhadap 870 orang guru PNS. Kuat dugaan jumlah 870 orang guru pada tahun 2012 termasuk guru non PNS diperkirakanberjumla lebih kurang 50 orangyang tunjangan profesinya dibayar melalui mekanisme dana transfer propinsi.Jika demikian adanya diduga ada penggelembungan jumlah guru penerima TP pada triwulan pertama. GERTAK Flotim tidak memiliki data valid tentang jumlah guru non PNS sehingga dalam analisis tetap menggunakan data 870 orang yang disosialisasikan oleh Dinas PPO Kab. Flotim 
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 8.459.368.960,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.779,004,460,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp, 8.459.368.960-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.241.138,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp.3.241.138 ,-,Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/a masa kerja 25 tahun sampai IV/a masa kerja 17 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil), pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
Kejanggalan terjadi pada triwulan II :
  1. Jumlah guru penerima TP bertambah 104 orang dari triwulan sebelumnya. Bahwa dalam tahun anggaran berjalan (tahun anggaran 2012) variabel jumlah guru penerima TP adalah relatif tetap (870 orang),dalam arti jumlah guru dapat berubah jika ada yang meninggal dunia, yang mana tidak mengakibatkan tidak tercukupinya nominal anggaran yang tersedia, karena 870 orang guru yang disebutkan sudah termasuk jumlah guru yang telah lulus mengikuti Pemusatan Latihan Profesi Guru (PLPG) bulan Oktober/Nopember tahun 2011, dengan demikian dalam tahun anggaran berjalan (2012) tidak ada penambahan jumlah guru sertifikasi. Bagaimana pihak pemerintah dapat menjelaskan perubahan tersebut? Benarkah ada eksodus guru dari kabupaten lain yang berjumlah 104 orang selama kurun waktu tiga bulan?
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 10.632.225.900,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.2.951.861.400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp. 10.632.225.900,-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.638.681,-. Bahwa 974 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.638.681 ,-. Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/b masa kerja 31 tahun sampai IV/a masa kerja 23 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil) , pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
  4. Dalam satu triwulan 870 orang guru mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp. 397.543,- Benarkah dalam kurun waktu tiga bulan 870 orang guru semuanya mengalami kenaikan gaji pokok sebesar yang disebutkan? Adakah dalam setiap kenaikan gaji pokok guru PNS bisa menyentuh angka tiga ratusan ribu? Terbaca dari PP nomor 22 tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji PNS yang diakibatkan oleh kenaikan pangkat atau kenaikan berkalah hanya berkisar Rp. 150.000,-
Kejanggalan terjadi pada triwulan III :
  1. Jumlah guru penerima TP berjumlah 870 orang guru, dengan demikian 104 orang guru yang tiga bulan lalu (triwulan II) menerima TPG, di triwulanIII sudah tidak ada, menjadi pertanyaan apakah 104 orang gurupindah tugas di kabupaten lain, terserang wabah penyakit dan meninggal dunia, atau apakah 104 orang guru ini pensiun, atau diberhentikan jadi guru. Benarkah demikian?
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp 9.533.690.900,-berati ada selisih anggaran sebesar Rp.1,853,326,400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan III sebesar Rp. 9.533.690.900,- maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp.3.652.755,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp3.652.755,- ( penjelasan seperti pada poin tiga, kejanggalan yang terjadi pada triwulan kedua). Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
  4. Dalam satu triwulan 870 orang guru kembali mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp.14.070,- Menjadi semakin unik karena ada guru PNS pangkat dan golongannya naik tiap tiga bulan. Apakah benar demikian?
 Tabel 2 berikut, menjelaskananalisisdugaan penggelembungan pajak TPG Kab.Flotim tahun 2012. Dinas PPO Kab. Flotimdalam melaksanakan pembayaran TPG, mengenakan pajak penghasilan 15% untuk PNS golongan IV dan 5% untuk PNS di bawah golongan IV. Saat ini tahun anggaran 2013 tercatat 67 orang guru PNS bergolongan IV dengan total besaran gaji pokokperbulan Rp.219.759.500,- atau total gaji pokok per triwulan sebesar Rp.659.278.500,-. Dengan acuan data tersebut dan menggunakan asumsi bahwa di tahun 2012 juga sudah ada 67 orang guru PNS bergolongan IV maka ada 803 orang guru PNS berg olongan di bawah golongan IV, sehingga besaran nominal pajak dapat diestimasi sebagai berikut:
Tabel 2 : Analisis Penggelembungan Pajak TPG Kab Flotim Tahun 2012.
Triwulan
Jumlah guru
Realisasi dana per triwulan(Rp)
Total gaji gol IV (Rp)
Total gaji golongan III (Rp)
Pajak (Rp)
Total pajak (Rp)
Gol IV
Gol III
IV 15%
III 5%
1
2
3
4
5
6
7
8
9
I
67
803
7.680.364.500
659.278.500
7.021.086.000
98.891.775
351.054.300
449.946.075
II
67
803
7.680.364.500
659.278.500
7.021.086.000
98.891.775
351.054.300
449.946.075
III
67
Keterangan kolom tabel:
  • kolom (2) dan (3) data dari acuan pembayaran triwulan I tabel 1,
  • kolom(4) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • kolom (5) data dari Dinas PPO Kab. Flotim,kolom (6), (7), (8), (9),data hasil analisis.
Yang tidak wajar terbaca pada tabel 1, persentase pajak secara keseluruhan yang dikenakan oleh Dinas PPO Kab. Flotim sebesar 12,74% pada hal jumlah guru golongan IV hanya lebih kurang 67 orang dan yang lain bergolangan di bawah golongan IV sehingga persentase pajak diestimasi sekitar 5,86% sehingga besaran nominal pajak yang harus dikenakan pada guru penerima TP untuk tiga triwulan yang sudah direalisasikan paling banyak Rp.1.349.838.225,-, karena seperti yang sudah dikemukakan di atas bahwa jumlah PNS golongan IV menggunakan data tahun anggaran 2013. Dengan demikian ada dugaan penggelembungan pajak sebesar Rp.2.298.943.053,-
Kesimpulan hasil analisis data, terjadi dugaan penggelembungan :
  • Penggelembungan 104 orang pada triwulan II sebesar: Rp. 1.135.268.474
  • Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.161.622.030
  • Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.074.321.940
  • Penggelembungan pajak secara tidak wajar: Rp.2.298.943.053,-
Dari sosialisasi data oleh Dinas PPO Kab.Flotim dan hasil analisis data yang dipaparkan diatas, menjadi prematur jika para pihak yang bertanggung jawab menyatakan tidak ada masalah dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi gurutahun anggaran 2012, karena begitu banyak kejanggalan yang tidak dapat dijelaskan secara logis dan rasional.Untuk itu GERTAK Flotim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencermati, mengawasi dan mendorong agar kasus ini segera diselesaikan.***(Maksimus Masan Kian)
***Sumber data dan analisa GERTAK FLORES TIMUR
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Flores Timur
  • Yohanes Kanisius Ratu Soge(Koordinator)
  • Kanisius Ola Tokan, S.H.(Kepala Divisi Strategi dan Kajian Hukum)
  • Hendrikus Ara, S.H.(Kepala Divisi Hubungan Masyarakat)
  • Kornelis Basa Kopon, S.T. ( Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi)

INI UNTUK PERJUANGAN HAK GURU DEMOn PAGONG

 
Pengurus PGRI Demon Pagong
WEEKLYLINE.NET_ Sejak 68 tahun silam, 100 hari setelah kemerdekaan Rebublik Indonesia (RI) tepatnya pada tanggal 25, November 1945, lahirlah wadah Perjuangan Guru yang dikenal dengan PGRI atau Perhimpunan Guru Republik Indonesia.

Terbentuk wadah ini, tujuan awal saat itu adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan pendidikan berdasarkan prinsip kerakyatan dan membela hak- hak dan nasib buru, terutama guru. Yang kemudian dewasa ini, PGRI dikenal sebagai Organisasi Profesi yang membantu guru dalam memperjuangkan hak hak guru demi peningkatan kesehjatraan guru serta secara bersama-sama meningkatkan kualitas Profesi Guru.

Sabtu, tanggal 16 November 2013 bertempat di Aula SD Katolik Lewokluok Kecamatan Demon Pagong diselenggarakan Konferensi Pembentukan, Pemilihan dan Pelantikan Pengurus PGRI (Perhimpunan Guru Republik Indonesia) Cabang Demon Pagong masa bahkti 2013- 2018 yang sebelumnya sebagai organisasi ranting dari PGRI Cabang Larantuka.

Acara Konferensi dihadiri oleh guru sebagai tenaga pendidik dan pegawai tata usaha sebagai tenaga kependidikan yang berjumlah kurang lebih 100 orang tersebar di 15 sekolah mulai dari tingkat TK/SD, SMP dan SMA yang ada di Kecamatan Demon Pagong. Konferensi difasilitasi oleh Panitia Pelaksana bersama dengan Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur yang dihadiri langsung oleh Drs. Yohanes Emi Kein sebagai Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur didampingi oleh Silvester Witin, S.Fil sebagai salah satu pengurus harian PGRI Kabupaten Flores Timur.

Ketua Panitia pelaksana Kornelis Pehan Goran, S.Pd dalam laporan menyampaikan bahwa Peran Guru dalam sejarah Bangsa ini sunguh besar dan sangat ,menentukan. Guru sudah menempuh sebuah Perjalanan panjang dalam memposisikan diri dan profesinya sebagai sebuah profesi yang luhur dan penting bagi pembanguan Bangsa ini.

Kecamatan Demon Pagong sebagai sebuah kecamatan baru yang didalam wilayah kecamatan terdapat 15 Sekolah mulai dari PAUD/TK, SD/ SMP/ dan SMA dan terdapat lebih kurang 130 Guru dan Pegawai tersebar pada sekolah – sekolah tersebut baik PNS atau tenaga Swasta. Keinginan untuk bertemu bertukar pikiran ataupun sekedar berbagi pengalaman mengajar dan mendidik tidak terwujud karena tidak memiliki wadah di Kecamatan Demon Pagong sebagai pemersatu guru.

Niat membentuk sebuah wadah resmi PGRI tingkat cabang sudah menjadi sebuah mimpi lama yang dalam beberapa kesempatan mengalami kendala dalam pembentukannya ungkap Nelis. Lanjutnya Nelis mengatakan bahwa Dorongan akan pentingnya memiliki sebuah wadah ilmiah sebagai media penyampaian aspirasi Guru khususnya di Kecamatan Demon Pagong terus terpikirkan dan diupayakan.

Ketua PGRI Flotim, Emi Kein (tengah)-foto maksi
Segala upaya akhirnya, berhasil dan hari ini rencana pelaksanaan kegiatan pembentukan, pemilihan dan pengukuhan Pengurus Baru Organisasi Cabang PGRI Kecamatan Demon Pagong bisa terwujud. Semoga Wadah PGRI tingkat cabang mampu dijadikan sebagai Wadah perjuangan dan peningkatan kualitas Profesi Guru kata nelis menutupi Sambutannya.

selengkapnya baca di http://www.weeklyline.net/

Sejak 2010, Uang Rp. 366 Juta Itu Kemana ?






http://www.weeklyline.net/_Polemik realisasi Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur, belum juga menemukan titik terang dalam penyelesaiannya. Mustahil, jika 820 guru di Flotim itu belm dana TPG. Sejak 2010, Uang Rp. 366 Juta Itu Kemana ?


GERTAK dalam aduannya ke kejaksaan Negeri Larantuka atas dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas PPO Kabupaten Flores Timur terkait Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) hingga hari ini belum mendapat kejelasan tindak lanjut dari pihak kejaksaan.

Atas Kondisi ini, Forum Guru di Kabupaten Flores Timur yang menamakan diri Forum Pemerhati Nasip Guru (FPNG) Flores timur yang beranggotan Guru PNS dan Non PNS pada Kamis, 14 November 2013 melayangkan surat pemberitahuan sekaligus pernyataan sikap kepada Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus menjawabi pernyataan Kadis PPO Nusa Tenggara Timur  Drs. Klemens Meba, MM yang di ekspos pada harian Kompas tanggal 07 Oktober 2013 yang menyatakana bahwa tidak mungkin dana sertifikasi guru belum sampai ke tangan guru, sejak 2010 dana itu ditransfer dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke rekening pemerintah Kabupaten.

Jika 820 guru di Flores Timur belum mendapatkan dana tersebut, hal itu patut dipertanyakan. Atas pernyataan resmi Kadis PPO NTT ini, FPNG melalui suratnya setebal 3 lembar menyatakan sikapnya sebagai hal yang bagi pandangan mereka perlu dan penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 Point point pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG diantaranya yang pertama Bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di Kabupaten Flores Timur bermasalah dari tahun 2010 hingga sekarang baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Untuk itu, FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memerintahkan Kadis PPO Kabupaten Flores Timur untuk secepatnya membayar TPG tersebut, jika tidak demikian semua bukti hukum yang dimiliki guru sebagai legalitas hak guru yang dilindumgi oleh undang-undang juga surat pernyataan para guru sebagai bukti pelanggaran atas hak-hak guru akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dapat dilakukan advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak guru.

Kedua Bahwa mekanisme pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS merupakan dana transfer provinsi, maka FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan pembayaran terhadap hak-hak guru sesuai jumlah kekurangan yang tertera dalam 15 surat pernyataan guru terlampir. Jika tidak demikian FPNG Flotim akan menyampaikan 15 surat pernyataan guru ini sebagai bukti hukum baru atas dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Kabupaten Flores Timur.

Ketiga, bahwa Guru adalah ujung tombak pembaharuan, bahwa tugas guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka FPNG Flores Timur mendesak semua pihak yang berwewenang dan berkompeten untuk tidak menjadikan guru sebagai obyek kepentingan sesaat. FPNG Flores Timur akan terus berjuang menggalang kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap para pihak yang melakukan diskriminasi dengan mengebiri hak-hak guru.
Surat pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG yang diterima weeklyline.net bernomor 01- FPNG/ XI/ 2013 dengan Lampiran Lima Belas (15) Lembar surat pernyataan sikap Guru, Daftar Ketunggakan TPG untuk 15 Orang Guru dengan jumlah ketunggakan. Surat ini ditandatangani oleh Ketua FPNG Flores Timur Kornelis Basa Kopon, ST dan Sekretaris Drs. Robertus Sabon Taka.

Penjelasan tambahan Ketua FPNG Kornelis Basa Kopon bahwa, Guru–guru yang belum mendapat realisasi TPG dari tahun 2010, justru secara faktanya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Sebagai Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil telaan FPNG yang dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan yaitu lima belas (15) orang guru non PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang termuat dalam lampiran surat pemberitahuan dan Pernyataan Sikap mereka kepada Dinas PPO NTT terungkap bahwa Pada tahun anggaran 2010  ada tiga (3) orang guru bertungas di SMA Frateran Podor Larantuka atas nama Magnus Albertus, Drs. Robertus Sabon Taka, Valentinus Malik, S.Pd. selama dua belas bulan (4 Triwulan) belum menerima tunjangan profesinya. Besar ketunggakan yang belum dibayarkan bagi tiga orang ini sebesar Rp.54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Sementara yang lainnya ditemukan Pada triwulan IV tahun anggaran 2012 rata-rata guru baru dibayar satu bulan dan ada empat orang guru belum dibayar sama sekali. Besar ketunggakan yang belum dibayarkan bagi lima belas orang guru sebesar Rp. 51.000.000,- ( Lima Puluh Satu Juta Rupiah.

Tahun anggaran 2013 sampai triwulan III pola pembayaran semakin kabur (tidak jelas), ada guru sudah dibayar dua triwulan, ada yang belum dibayar untuk tiga triwulan.


“Besar ketunggakan untuk tiga triwulan dalam tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 261,413,700,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Total ketunggakan dari tahun anggara 2010 hingga triwulan tiga tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 366,413,700,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah)” demikian FPNG.

     
Surat FPNG kepada Kadis PPO NTT, tembusan juga di sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur di Larantuka, Kadis PPO flores Timur di Larantuka, Koordinator GERTAK Flores Timur di Larantuka dan juga diberikan kepada Wartawan Media Cetak dan Online. (Maksimus Masan Kian)

Laman

Kategori

Pengunjung

Kategori