Berita gembira, pengisian PUPNS
diperpanjang sampai akhir Februari 2016. Pelaksanaan PUPNS secara
elektronik atau dikenal dengan ePUPNS sudah berjalan selama hampir dua bulan.
Dalam perjalanannnya, banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala, mulai dari
web tidak bisa diakses, login logout dengan sendirinya dan berbagai
permasalahan lain. Selain itu, sampai saat ini juga banyak PNS yang belum
melakukan registrasi ePUPNS ini.
Deadline PUPNS Sampai Februari 2016
Dengan sederat
permasalahan ePUPNS ini, ditambah masih banyaknya PNS yang belum registrasi dalam
sistem ePUPNS BKN maka tenggat waktu pengerjaan yang semula dideadline sampai
31 Desember 2015 maka kini diundur dan diperpanjang sampai bulan Februari 2016.
Kepala BKN, Bima
Haria W menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya ketidaksiapan insfratruktur,
sehingga anggaran ditambah. Dengan langkah tersebut, maka pengerjaan ePUPNS
menjadi lancar, dan semua data PNS bisa masuk.
Haria juga
menjelaskan bahwa ePUPNS bukanlah merupakan proyek pemerintah, sehingga semua
PNS wajib hukumnya untuk daftar ulang PUPNS.
Mengenai kendala
lemot dan sulis mengakses, maka pihak BKN memberi perpanjangan waktu higga
Februari 2016.
Sebelumnya,
Satgas PUPNS yang menangani permasalahan PUPNS juga telah melakukan penjadwalan
input data sebagai usaha untuk memperlancar pelaksanaan ePUPNS. Penjadwalan
untuk mengakses server ditentukan sesuai wilayah. Jadi ketika kita mencoba
login pada hari yang bukan jadwal wilayah kita untuk mengerjakan, maka tidak
akan berhasil login dan muncul peringatan.
Dasar Hukum PUPNS 2015
Jika kita
melihat Perka BKN No 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 mengenai
Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September
2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada
situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015 maka wajib
hukumnya bagi semua PNS di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang PUPNS.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.
Manfaat PUPNS 2015
Ada beberapa
faktor iadakannya pemutahiran data PNS melalui situs portal website
pupns.bkn.go.id bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia antara lain :
- Untuk memperoleh data akurat, terpercaya, dan valid sebagai dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Adapun sanksi untuk PNS yang tidak
melakuakn update data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari
pihak BKN yang sebagai berikut :
- Jika PNS tidak melaksanakan pemutahiran data e-PUPNS dalam waktu yang telah ditentukan, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Jika dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Demikian
berita mengenai perpanjangan batas waktu pengisian PUPNS 2015 yang semula 31
Desember 2015 diperpanjang menjadi 28 Februari 2016.
Sumber
: http://infokepegawaian.blogspot.co.id/2015/10/batas-waktu-pengerjaan-pupns-bkn.html.
diakses oleh Maksimus Masan Kian Pada Hari Kamis, 22 Oktober 2015 Pkl 19.17
Wita