Tampilkan postingan dengan label Flotim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Flotim. Tampilkan semua postingan

Tuwagoetobi Kesulitan Air Bersih


WEEKLYLINE.NET_Tuwagoetobi, salah satu desa di Adonara, Kecamatan Flores Timur, kesulitan air bersih sejak tiga bulan lalu.

ilustrasi
Kekeringan air Minum yang melanda desa Tuwagoetobi Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur semakin meresahkan masyarakat Desa Setempat. Terhitung kurang lebih 3 Bulan sudah Masyarakat Desa Ini, tidak menikmati air Leding yang selama ini menjadi satu – satunya sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari –hari.

Sebagai Sumber Pemenuhan kebutuhan dasar manusia, air memang sangat dibutuhkan dalam setiap aktivitas hidup manusia baik untuk minum, mandi, cuci dan juga kebutuhan lain yang tidak bisa digantikan.

Warga Desa Tuwagoetobi selama ini mendapatkan sumber air bersih dari Wai Lebe yang terdapat di Desa Tapobali Kecamatan Klobagolit. Selain Desa Tuwagoetobi, 4 Desa lain pada wilayah kecamatan Witihama yang menggunakan air dari sumber air yang sama ini adalah Desa Riangduli Watololong, Lewokemie, dan Desa Woka.

Aleksander Palihama dan Florianus Lamapaha, Warga Desa Tuwagoetobi kepada WEEKLYLINE.NET, Sabtu 11 Januari 2014,  menungkapkan, kekeringan air di Desa Tuwagoetobi memang sudah sangat meresahkan masyarakat, ditambah lagi sejak ada pemutusan Pipa dari sumber Mata Air di Desa Tapobali, panitia yang mengurus air dan juga pemerintah Desa Tuwagoetobi hingga hari belum juga menempuh jalan keluar penyelesaiannya.

“Masyarakat kesulitan mendapatkan air minum sejak tiga bulan terakhir. Awalnya kami masih terbantu dengan air hujan, tetapi sudah 2 minggu ini hujan sudah tidak turun. Untuk air minum saja sekarang sudah sulit apalagi untuk mandi dan minum. Untuk mengatasi kesulitan air, warga harus membayar ojek dan jasa mobil pick up untuk memnfaatkan air sumur dipesisir pantai terdekat dengan jarak tempuh empat sampai lima kilometer dari Kampung untuk mandi dan cuci,” ungkap Palihama.

Sementara untuk mendapatkan air bersih untuk minum masyarakat menggunakan jasa Ojek dan oto picup untuk mengambil air minum di Desa Watoone yang merupakan desa tetangga pada wilayah kecamatan Witihama.

Florianus Lamapaha warga dusun Lewoblolon Desa Tuwagoetobi juga mengatakan hal yang sama. Dengan tidak jalannya air untuk beberapa bulan memang sangat menyulitkan warga karena rata-rata disetiap rumah warga tidak memiliki penampung yang cukup.

Warga yang memiliki bak penampung di rumah tidak banya, sehingga dengan kondisi keringnnya air sekarang memang sangat meresahkan. Lanjut Flori, warga dalam kondisi yang serba sulit ini, harus bisa bersabar dan harus bisa menyisihkan sekian pendapatnnya untuk membeli air bersih.
“Warga Desa Tuwagoetobi sejak mengalami kesulitan air, membeli pertangki dengan harga Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Air yang kami beli berasal dari Desa Watoone,” ungkap Flori.

Sementara itu, Kepala Desa Tuwagoetobi yang dihubungi tidak memberikan jawaban apa-apa terkait kekeringan air yang terjadi di Desa yang dipimpinnya.

Untuk masyarakat Lamaholot pada umummnya melalui ceritra sejarah, diyakini bahwa untuk mendapatkan sebuah sumber mata air harus diganti dengan gadis. cerita sejarah adat Lamaholot diantaranya mata air di Desa Bama Kecamatan Demon Pagong muncul mengorbankan satu gadis.

Selain itu, ceritra sejarah yang sama terjadi pada wai Bele di Desa Lewopulo Kecamatan Witihama, juga di Wai Lawe desa Tapobali kecamatan Klubagolit yang dalam ceritra bahkan sampai mengorbankan tujuh (7) gadis yang kemudian memunculkan tujuh mata air diwilayah itu.

Dari ceritra sejarah ini, memang menggambarkan bahwa sumber mata air di Wilayah Lamaholot tidak mudah untuk didapat. Selain itu, sumber air yang sudah ada harus mendapat perawatan yang rutin serta menjaganya dengan tetap mengadakan ritual-ritual adat yang diyakini akan menjaga sumber air yang ada. (maksimus masan kian)

Tak Satu Manusiapun Bisa Bantah, Termasuk Ramly Bapa Laot


 
Ramly Bapa Alot                                       Kornelis Kopon Basa
WEEKLYLINE.NET_Setelah melakukan aksi demo terkait dana tunjangan profesi guru dengan melakukan analisa data dan WEEKLYLINE.NET memuat data secara lengkap, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Timur-GERTAK, ditantang Kepala Dinas PPKAD Flotim. Jawabannya, siapa takut?

GERTAK dalam gerakan dan aksinya mendukung nasib guru dengan Membedah Indikasi Penggelembungan Pajak Tunjangan Profesi Guru Kab. Flotim Tahun 2012, terus menggelinding. Setelah melakukan demonstrasi, menganalisa data dan membeberkan data ke public, WEEKLYLINE.NET memuat data itu secara lengkap, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Flotim, memberikan tantangan kepada GERTAK untuk beradu argument dan menyandingkan data pembanding.


Terkait tantangan itu, GERTAK Flotim yang diwakili oleh Kornelis Basa Kopon, Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi, malah santai menjawab, siapa takut.?? Bahkan Basa Kopon menegaskan kembali bahwa semua realis data dan informasi yang dipaparkan ke publik adalah hasil analisis yang dibedah berdasarkan data awal yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flores Timur. 

“Pertanggungjawaban hasil analisis data dengan informasi yang dipaparkan adalah ilmiah, tidak ada yang dikarang dan disulap sehingga pihak mana saja yang mempertanyakan atau membantah data dan informasi yang dipaparkan, GERTAK Flotim selalu siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Basa Kopon.
Bahwa, ungkap Basa Kopon, pajak penghasilan yang dikenakan kepada guru penerima Tunjangan Profesi (TP) ada dua kelompok. Kelompok pertama guru dengan pangkat golongan IV dengan pajak penghasilan 15% dan kelompok kedua guru dengan pangkat golongan III dengan pajak penghasilan 5%.

Sesuai dengan data yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flotim, besar nominal dana TP guru yang sudah direalisasikan selama tiga triwulan adalah Rp. 28.625.285.760 dipotong pajak Rp. 3.648.781.278, dari data itu diketahui persentase pajak rata-rata yang dikenakan pada guru penerima TP adalah 12,75%.

Analisis matematik menjawab, untuk mendapatkan akumulasi persentase rata-rata pajak 12,75% dari 870 orang guru penerima Tunjangan Profesi harus 674 orang bergolongan IV dan 196 orang bergolongan tiga, jika tidak demikian maka angka persentase yang disebutkan tidak akan tercapai. Dalam kalimat lain dapat dikatakan rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan IV, pada hal realitas di lapangan berkata lain. Bagaimana menjelaskan fakta itu? Benarkah demikian?

Menurutnya, Ramly Bapa Laot, sebagai Kadis PPKAD Kabupaten Flotim boleh membantah dan tidak menerima data yang disampaikan oleh GERTAK Flotim bahwa jumlah guru penerima TP berpangkat golongan IV di tahun 2012 tidak hanya 67 orang.

Pertanyaannya berapa jumlah guru penerima TP yang berpangkat golongan empat di tahun 2012 ? Jawaban matematiknya harus 674 orang guru yang berpangkat golongan IV sisanya 196 orang bergolongan III.

“Tidak ada manusia di dunia ini yang bisa membantahnya, karena itu adalah jawaban matematik sehingga akumulasi rata-rata pajak bisa mencapai 12,75% seperti yang disosialisasikan Dinas PPO Kabupaten Flotim. Buat Gertak Flotim ini fakta yang mengagetkan, sulit diterima oleh akal sehat karena fakta di lapangan menunjukan bahwa rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan tiga,” ungkapnya.

GERTAK Flotim memahami bahwa semua orang berhak membantah dan memberikan klarifikasi atas data dan informasi yang dipaparkan, akan tetapi yang dipaparkan oleh GERTAK Flotim adalah data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengolahan data maka para pihak yang hendak membantah atau memberikan klarifikasi tolong memberikan data yang akurat dengan paparan analisis matematik yang bisa diterima.

Jangan hanya mengatakan GERTAK Flotim menganalisis secara sepihak, data yang dipaparkan itu tidak benar dan menantang untuk membedah kasus ini untuk membuktikan dugaan penggelembungan.

Jika benar semua pihak ingin menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan yang bisa membuat anak Lewo Tanah saling tuding dan menelanjangi, solusinya sangant sederhana.
Hanya dengan mendefenisikan siapa saja 870 guru penerima TP pada triwulan pertama disertakan dengan besaran gaji pokoknya, demikian juga triwulan kedua dan ketiga, maka kita hanya butuhkan waktu satu atau dua jam menghitung dan dapat jawaban pasti. 

Semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi tanya dengan nada sumbang, tidak lagi saling tuding, semua anak Lewo Tanah berkonsentrasi pada bidang kerjanya masing-masing dalam kebersamaan Olah Gelekat.(Maksi Masan Kian)

Pahami Aturan Agar Tak Salahi Aturan

WEEKLYLINE.NET_Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya orde baru hingga saat ini telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara, sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah keseluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia.

Selama ini rakyat merasa bahwa kedaulatan mereka hanya terbatas pada partisipasi mereka dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif yang merupakan perwujudan wakil rakyat, sehingga rakyat menuntut agar peranan rakyat tidak hanya terbatas pada lingkup pemilihan legislatif saja melainkan juga lingkup pemilihan lembaga eksekutif mulai dari lingkup lembaga eksekutif tertinggi yaitu presiden, sampai pemilihan kepala daerah.

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

Akuntabiltas berarti setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum.  Bertanggung jawab secara politik berarti setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai kewajiban menjelaskan kepada masyarakat fungsinya dan alasan tindakan yang diambil. Bertanggungjawab secara hukum berarti setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum perihal asas-asas Pemilu yang demokratik wajib tunduk pada proses penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah dan asas due process of law yang diatur dalam KUHAP (ADAB, 2003 : 8-9).

Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 ayat (5) menggariskan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarkaan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.

Sedangkan pengawasan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Dan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan secara indepen terhadap penyelenggaraan pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Flores Timur melakukan pelatihan dengan tujuan semua anggota Panwaslu harus memahami aturan, agar tak salahi aturan dalam pelaksaan pengawasan pemilu.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Flores Timur pada hari minggu hingga hari senin, tanggal 13- 14 Oktober tahun 2013 mengelar Rapat Koordinasi tahapan pemilu legislatif tahun 2013 yang melibatkan Seluruh Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang berjumlah 57 orang yang tersebar di 19 kecamatan se kabupaten Flores Timur.

Rapat Koordinasi Panwaslu Flotim terlaksana di Hotel Asa,  Timur kota Larantuka. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Flores timur Rofinus Kopong Teron, SH.

Dalam sambutannya di acara pembukaan , Ketua Panwaslu Flotim menyampaikan bahwa Kegiatan semacam ini memang harus terus dilaksanakan untuk menumbuhkan sejumlah nafas dalam bekerja. Di kalangan pengawas pemilu, memang harus ada ruang dan waktu untuk kita saling mengkonsolidasi dan saling berkoordinasi tentang pelaksanaan tupoksi–tupoksi pengawas pemilu.

Rofin Kopong Ketua Panwaslu Flores Timur saat di wawancara,weeklyline.net, di selah kegiatan berlangsung mengatakan bahwa rapat koordinasi ini, sesunguhnya dilakukan atas kebijakan strategi lembaga pengawasan untuk kepentingan menganyam solidaritas kekuatan para pengawas pemilu untuk fokus pada tahapan tahapan yang ada.

Kegiatan ini demikian Kopong Teron, sebagai pengutan kapasits anggota Panwaslu dan juga konsolidasi organisasi melalui peneguhan–peneguhan dan pencerahan terkait regulasi yg ada. Sebabpekerjaan kedepan dalam melakukan pengawasan harus berpatok pada regulasi, oleh karena itu anggota panwaslu harus memahami dengan benar regulasi terkait.

Lanjutnya, Rapat koordinasi ini juga bermaksud untuk merampungkan semua kondisi yang terjadi di wilayah masing–masing, mulai dari sejak penetapan daftar calon sementara (DCT) sampai pada masa tahapan kampanye seperti sekarang ini , dimana panwascam diberi kesempatan untuk menggambarkan kondisi di wilayah mereka itu seperti apa, berdasarkan hasil temuan dalam pengwasan.

Dan dalam semua laporan yang ditemukan di Lapangan akan diakumulasikan dalam satu pandangan bersama bahwa itu pelanggaran dan atau bukan sebagai sebuah pelanggaran. Manakalah itu sebuah pelanggaran maka apa yang harus di lakukan diwilayahnya setelah pulang dari kegiatan.

Rapat Koordinasi ini, mefokuskan kegiatan pada materi sesuai dengan divisi yang diemban oleh masing – masing ketua dan anggota. Dimana Ketua membawakan materi seputar koordinasi penanganan pelanggaran, anggota Hamid Ahmad membawa materi terkait pengawasan, serta ibu Yasinta Sakera membawa materi tentang Kelembagaan dan humas.

Diakhir kegiatan sebelum seremonial Penutupan, peserta diberikan kesempatan satu jam untuk menghasilkan rekomendasi untuk diserahkan ke lembaga sebagai disposisi kepedulian terhadap lembaga.

Salah satu Peserta dari Kecamatan Witihama Hermanus Eba Lawan saat di wawancarai tentang kesan dari kegiatan yang ada, Ia mengatakan bahwa kegiatan yang terlaksana sanggat bermanfaat dan ada penambahan pengetahuan baru berkaitan dengan tugas kami dilapangan sebagai pengawas pemilu.Walau banyak halangan, kami akan siap bekerja untuk sebuah kebaikan bersama ungkap herman.(Maksimus Masan Kian)

di muat di http://www.weeklyline.net/ 16 Oktober 2013 

Laman

Kategori

Pengunjung

Kategori