WEEKLYLINE.NET_Dalam
perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya orde baru hingga
saat ini telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk
mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara,
sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara nilai-nilai kedaulatan
rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah keseluruh tubuh
kenegaraan Republik Indonesia.
Selama
ini rakyat merasa bahwa kedaulatan mereka hanya terbatas pada
partisipasi mereka dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif yang
merupakan perwujudan wakil rakyat, sehingga rakyat menuntut agar peranan
rakyat tidak hanya terbatas pada lingkup pemilihan legislatif saja
melainkan juga lingkup pemilihan lembaga eksekutif mulai dari lingkup
lembaga eksekutif tertinggi yaitu presiden, sampai pemilihan kepala
daerah.
Pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1
ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemilihan
umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat
terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang
mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.
Akuntabiltas
berarti setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik
baik secara politik maupun secara hukum. Bertanggung jawab secara
politik berarti setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu
mempunyai kewajiban menjelaskan kepada masyarakat fungsinya dan alasan
tindakan yang diambil. Bertanggungjawab secara hukum berarti setiap
pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum perihal asas-asas Pemilu
yang demokratik wajib tunduk pada proses penegakan hukum berdasarkan
asas praduga tak bersalah dan asas due process of law yang diatur dalam
KUHAP (ADAB, 2003 : 8-9).
Oleh karena
itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Negara
demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga
yang mandiri dari pemerintah
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 ayat (5) menggariskan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU
sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara
kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga
yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh
masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam
menyelenggarkaan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh
pihak manapun.
Sedangkan pengawasan
dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasa
Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu).
Dan untuk menindaklanjuti
amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan secara indepen terhadap
penyelenggaraan pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Flores Timur melakukan
pelatihan dengan tujuan semua anggota Panwaslu harus memahami aturan,
agar tak salahi aturan dalam pelaksaan pengawasan pemilu.
Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Flores Timur pada hari minggu hingga hari
senin, tanggal 13- 14 Oktober tahun 2013 mengelar Rapat Koordinasi
tahapan pemilu legislatif tahun 2013 yang melibatkan Seluruh Panitia
Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang berjumlah 57 orang yang tersebar
di 19 kecamatan se kabupaten Flores Timur.
Rapat
Koordinasi Panwaslu Flotim terlaksana di Hotel Asa, Timur kota
Larantuka. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Flores
timur Rofinus Kopong Teron, SH.
Dalam
sambutannya di acara pembukaan , Ketua Panwaslu Flotim menyampaikan
bahwa Kegiatan semacam ini memang harus terus dilaksanakan untuk
menumbuhkan sejumlah nafas dalam bekerja. Di kalangan pengawas pemilu,
memang harus ada ruang dan waktu untuk kita saling mengkonsolidasi dan
saling berkoordinasi tentang pelaksanaan tupoksi–tupoksi pengawas
pemilu.
Rofin Kopong Ketua Panwaslu Flores Timur saat di wawancara,weeklyline.net, di selah kegiatan berlangsung mengatakan bahwa rapat koordinasi ini, sesunguhnya dilakukan atas kebijakan strategi lembaga pengawasan untuk kepentingan menganyam solidaritas kekuatan para pengawas pemilu untuk fokus pada tahapan tahapan yang ada.
Kegiatan
ini demikian Kopong Teron, sebagai pengutan kapasits anggota Panwaslu
dan juga konsolidasi organisasi melalui peneguhan–peneguhan dan
pencerahan terkait regulasi yg ada. Sebabpekerjaan kedepan dalam
melakukan pengawasan harus berpatok pada regulasi, oleh karena itu
anggota panwaslu harus memahami dengan benar regulasi terkait.
Lanjutnya,
Rapat koordinasi ini juga bermaksud untuk merampungkan semua kondisi
yang terjadi di wilayah masing–masing, mulai dari sejak penetapan daftar
calon sementara (DCT) sampai pada masa tahapan kampanye seperti
sekarang ini , dimana panwascam diberi kesempatan untuk menggambarkan
kondisi di wilayah mereka itu seperti apa, berdasarkan hasil temuan
dalam pengwasan.
Dan dalam semua
laporan yang ditemukan di Lapangan akan diakumulasikan dalam satu
pandangan bersama bahwa itu pelanggaran dan atau bukan sebagai sebuah
pelanggaran. Manakalah itu sebuah pelanggaran maka apa yang harus di
lakukan diwilayahnya setelah pulang dari kegiatan.
Rapat
Koordinasi ini, mefokuskan kegiatan pada materi sesuai dengan divisi
yang diemban oleh masing – masing ketua dan anggota. Dimana Ketua
membawakan materi seputar koordinasi penanganan pelanggaran, anggota
Hamid Ahmad membawa materi terkait pengawasan, serta ibu Yasinta Sakera
membawa materi tentang Kelembagaan dan humas.
Diakhir
kegiatan sebelum seremonial Penutupan, peserta diberikan kesempatan
satu jam untuk menghasilkan rekomendasi untuk diserahkan ke lembaga
sebagai disposisi kepedulian terhadap lembaga.
Salah
satu Peserta dari Kecamatan Witihama Hermanus Eba Lawan saat di
wawancarai tentang kesan dari kegiatan yang ada, Ia mengatakan bahwa
kegiatan yang terlaksana sanggat bermanfaat dan ada penambahan
pengetahuan baru berkaitan dengan tugas kami dilapangan sebagai pengawas
pemilu.Walau banyak halangan, kami akan siap bekerja untuk sebuah
kebaikan bersama ungkap herman.(Maksimus Masan Kian)
di muat di http://www.weeklyline.net/ 16 Oktober 2013
komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon