WEEKLYLINE.NET_Kisruh tentang
dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Flores Timur memasuki babak
baru. Setelah Dinas PPO Flotim mengekspos data di beberapa surat kabar
local di NTT, Gertak berdasarkan data tersebut melakukan analisis,
sebagai bahan dalam melakukan aksi dan gugatan. Ini datanya
selengkapnya.
Setelah
mencermati sosialisasi data pihak Dinas PPO Kabupaten Flotim, Gerakan
Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur membedah dan menganalisis data
tersebut,menggali dan mengembangkannya untuk mendapatkan informasi yang
akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, agar dapat
memberikan gambaran atas pertanyaan tentang dugaan indikasi kasus
korupsi Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)Tahun Anggaran 2012 pada Dinas
PPO Kabupaten Flotim.
Dalam analisis
dan pengembangan data, GERTAK Flotimtidak menggunakan data yang diukur
secara sepihak, asumsi-asumsi dari sekelompok masyarakat, atau
argumen-argumen pribadi yang dibangun untuk menyudutkan atau menghakimi
para pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.GERTAK Flotim hanya
menggunakan data yang disosialisasi oleh Dinas PPO Kab.Flotim kepada
guru secara langsung atau melalui media masa tanpa menambah atau
mengurangi data-data tersebut sekecil apapun.
Analisis
dan pengembangan data adalah perkerjaan ilmiah dan harus dapat
dipertanggungjawakan secara ilmiah.Bahwa obyektifitas informasi dari
hasil pengolahan data tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah, maka GERTAK Flotim siap mempertanggungjawabkan segala
informasi yang dipaparkandari hasil analisis data tersebut secara
obyektif, dan komperhensif.
Dalam
realis data ini GERTAK Flotim tidakmemiliki kepentingan-kepentingan
tertentu dan tidak ada dorongan atau paksaan dari pihak-pihak tertentu
yang memiliki tujuan-tujuan tertentu pula. Hanya ada satu tujuan yang
mulia sesuai dengan nama yang dimilikinya, menciptakan pemerintahan yang
bersih dan berwibawah demi kemaslahatan hidup rakyat Flores Timur di
bumi Flores Timur.
Realis data dan
informasi ini dibuat untuk menjelaskan secara komperhensif dugaan
korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, sebagai
bentuk klarifikasi atas tuduhan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan
GERTAK Flotim tidak beralasan cukup, sebagai bentuk bantahan kepada
pihak terkait (Bupati Flotim, DPRD Flotim, Dinas PPO Flotim) bahwa tidak
ada kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran TP Guru Kab. Flotim tahun
anggaran 2012, juga sebagai bentuk penjelasan kepada aparat penegak
hukum (pihak penyidik) yang dalam tugas penyelidikannya tidakmenemukan
adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan kepada guru
penerima TP dan masyarakat luas tentang dugaan indikasi korupsi
penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
patut diminta pertanggungjawabannya.
Untuk
dapat menjelaskan secara terperinci dan komperhensif, berikut
ditampilkan tabel analisis data yang dibuat Kornelis Basa Kopon,ST
Kepala Devisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi GERTAK Flotim.
Dari tabel ini dapat diperoleh informasi akurat dan menyeluruh tentang
dugaan korupsi TPG tahun anggaran 2012, yang diduga dilakukan dengan
menggunakan pola penggelembungan (mark-up) gaji pokok guru secara tidak
wajar, mark-up pajak penghasilan guru dan perubahan jumlah guru penerima
TPG pada triwulan dua yang patut untuk dipertanyakan kebenarannya.
ANALISIS PENGELOLAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI (TP) GURU
TAHUN ANGGARAN 2012 KABUPATEN FLORE3S TIMUR
(BERDASARKAN SOSIALISASI DINAS PPO KAB. FLOTIM DI HARIAN POS KUPANG TGL. 18 OKTOBER 2013)
TAHUN ANGGARAN 2012 KABUPATEN FLORE3S TIMUR
(BERDASARKAN SOSIALISASI DINAS PPO KAB. FLOTIM DI HARIAN POS KUPANG TGL. 18 OKTOBER 2013)
Tabel 1.a
Tri -wulan
|
Jumlah guru
|
Pagu anggaran
|
Realissi + Pajak
|
Realisasi
|
Pajak 12,747% (Dinas PPO)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
I
|
870
|
7.680.364.500
|
8.459.368.960
|
7.404.379.192
|
1.054.989.768
|
II
|
974
|
7.680.364.500
|
10.632.225.900
|
9.262.294.715
|
1.369.931.185
|
III
|
870
|
7.680.364.500
|
9.533.690.900
|
1.223.860.325
| |
IV
|
7,680,364,500
|
-
|
-
|
-
| |
Total
|
30,721,458,000
|
28625285760
|
24976504482
|
3648781278
|
Tabel 1.b
Rata2 Gaji Pokok Guru
|
Kenaikan Gaji Pokok Guru
|
Penggele-bungan Gaji Guru per Triwulan
|
Penggele- bungan 104 orang guru
|
7
|
8
|
9
|
10
|
3.241.138
| |||
3.638.681
|
397.543
|
1.161.622.030
|
1.135.268.474
|
3.652.755
|
411.618
|
1.074.321.940
| |
-
|
-
|
-
|
-
|
TOTAL |
2.235.943.970
|
1.135.268.474
|
Keterangan :
- Kolom(1), (2), (5),data sosialisasi Dinas PPO Kab. Flotim di harian Pos Kupang tgl. 18 Oktober 2013,
- Kolom(3) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- Kolom (4), (6), (7), (8), (9),(10) data hasil analisis.
Kejanggalan terjadi pada triwulan I :
- Realisasi pembayaran pada triwulan I terhadap 870 orang guru PNS. Kuat dugaan jumlah 870 orang guru pada tahun 2012 termasuk guru non PNS diperkirakanberjumla lebih kurang 50 orangyang tunjangan profesinya dibayar melalui mekanisme dana transfer propinsi.Jika demikian adanya diduga ada penggelembungan jumlah guru penerima TP pada triwulan pertama. GERTAK Flotim tidak memiliki data valid tentang jumlah guru non PNS sehingga dalam analisis tetap menggunakan data 870 orang yang disosialisasikan oleh Dinas PPO Kab. Flotim
- Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 8.459.368.960,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.779,004,460,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
- Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp, 8.459.368.960-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.241.138,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp.3.241.138 ,-,Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/a masa kerja 25 tahun sampai IV/a masa kerja 17 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil), pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
Kejanggalan terjadi pada triwulan II :
- Jumlah guru penerima TP bertambah 104 orang dari triwulan sebelumnya. Bahwa dalam tahun anggaran berjalan (tahun anggaran 2012) variabel jumlah guru penerima TP adalah relatif tetap (870 orang),dalam arti jumlah guru dapat berubah jika ada yang meninggal dunia, yang mana tidak mengakibatkan tidak tercukupinya nominal anggaran yang tersedia, karena 870 orang guru yang disebutkan sudah termasuk jumlah guru yang telah lulus mengikuti Pemusatan Latihan Profesi Guru (PLPG) bulan Oktober/Nopember tahun 2011, dengan demikian dalam tahun anggaran berjalan (2012) tidak ada penambahan jumlah guru sertifikasi. Bagaimana pihak pemerintah dapat menjelaskan perubahan tersebut? Benarkah ada eksodus guru dari kabupaten lain yang berjumlah 104 orang selama kurun waktu tiga bulan?
- Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 10.632.225.900,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.2.951.861.400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
- Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp. 10.632.225.900,-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.638.681,-. Bahwa 974 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.638.681 ,-. Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/b masa kerja 31 tahun sampai IV/a masa kerja 23 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil) , pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
- Dalam satu triwulan 870 orang guru mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp. 397.543,- Benarkah dalam kurun waktu tiga bulan 870 orang guru semuanya mengalami kenaikan gaji pokok sebesar yang disebutkan? Adakah dalam setiap kenaikan gaji pokok guru PNS bisa menyentuh angka tiga ratusan ribu? Terbaca dari PP nomor 22 tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji PNS yang diakibatkan oleh kenaikan pangkat atau kenaikan berkalah hanya berkisar Rp. 150.000,-
- Jumlah guru penerima TP berjumlah 870 orang guru, dengan demikian 104 orang guru yang tiga bulan lalu (triwulan II) menerima TPG, di triwulanIII sudah tidak ada, menjadi pertanyaan apakah 104 orang gurupindah tugas di kabupaten lain, terserang wabah penyakit dan meninggal dunia, atau apakah 104 orang guru ini pensiun, atau diberhentikan jadi guru. Benarkah demikian?
- Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp 9.533.690.900,-berati ada selisih anggaran sebesar Rp.1,853,326,400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
- Akibat realisasi anggaran pada triwulan III sebesar Rp. 9.533.690.900,- maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp.3.652.755,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp3.652.755,- ( penjelasan seperti pada poin tiga, kejanggalan yang terjadi pada triwulan kedua). Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
- Dalam satu triwulan 870 orang guru kembali mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp.14.070,- Menjadi semakin unik karena ada guru PNS pangkat dan golongannya naik tiap tiga bulan. Apakah benar demikian?
Tabel 2 : Analisis Penggelembungan Pajak TPG Kab Flotim Tahun 2012.
Triwulan
|
Jumlah guru
|
Realisasi dana per triwulan(Rp)
|
Total gaji gol IV (Rp)
|
Total gaji golongan III (Rp)
|
Pajak (Rp)
|
Total pajak (Rp)
| ||
Gol IV
|
Gol III
|
IV 15%
|
III 5%
| |||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
I
|
67
|
803
|
7.680.364.500
|
659.278.500
|
7.021.086.000
|
98.891.775
|
351.054.300
|
449.946.075
|
II
|
67
|
803
|
7.680.364.500
|
659.278.500
|
7.021.086.000
|
98.891.775
|
351.054.300
|
449.946.075
|
III
|
67
|
- kolom (2) dan (3) data dari acuan pembayaran triwulan I tabel 1,
- kolom(4) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- kolom (5) data dari Dinas PPO Kab. Flotim,kolom (6), (7), (8), (9),data hasil analisis.
Kesimpulan hasil analisis data, terjadi dugaan penggelembungan :
- Penggelembungan 104 orang pada triwulan II sebesar: Rp. 1.135.268.474
- Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.161.622.030
- Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.074.321.940
- Penggelembungan pajak secara tidak wajar: Rp.2.298.943.053,-
***Sumber data dan analisa GERTAK FLORES TIMUR
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Flores Timur- Yohanes Kanisius Ratu Soge(Koordinator)
- Kanisius Ola Tokan, S.H.(Kepala Divisi Strategi dan Kajian Hukum)
- Hendrikus Ara, S.H.(Kepala Divisi Hubungan Masyarakat)
- Kornelis Basa Kopon, S.T. ( Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi)
komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon