Gertak Flotim Menggugat Dengan Analisis Data




WEEKLYLINE.NET_Kisruh tentang dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Flores Timur memasuki babak baru. Setelah Dinas PPO Flotim mengekspos data di beberapa surat kabar local di NTT, Gertak berdasarkan data tersebut melakukan analisis, sebagai bahan dalam melakukan aksi dan gugatan. Ini datanya selengkapnya.

Setelah mencermati sosialisasi data pihak Dinas PPO Kabupaten Flotim, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur membedah dan menganalisis data tersebut,menggali dan mengembangkannya untuk mendapatkan informasi yang akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, agar dapat memberikan gambaran atas pertanyaan tentang dugaan indikasi kasus korupsi Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)Tahun Anggaran 2012 pada Dinas PPO Kabupaten Flotim.

Dalam analisis dan pengembangan data, GERTAK Flotimtidak menggunakan data yang diukur secara sepihak, asumsi-asumsi dari sekelompok masyarakat, atau argumen-argumen pribadi yang dibangun untuk menyudutkan atau menghakimi para pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.GERTAK Flotim hanya menggunakan data yang disosialisasi oleh Dinas PPO Kab.Flotim kepada guru secara langsung atau melalui media masa tanpa menambah atau mengurangi data-data tersebut sekecil apapun.

Analisis dan pengembangan data adalah perkerjaan ilmiah dan harus dapat dipertanggungjawakan secara ilmiah.Bahwa obyektifitas informasi dari hasil pengolahan data tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka GERTAK Flotim siap mempertanggungjawabkan segala informasi yang dipaparkandari hasil analisis data tersebut secara obyektif, dan komperhensif.
Dalam realis data ini GERTAK Flotim tidakmemiliki kepentingan-kepentingan tertentu dan tidak ada dorongan atau paksaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan-tujuan tertentu pula. Hanya ada satu tujuan yang mulia sesuai dengan nama yang dimilikinya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawah demi kemaslahatan hidup rakyat Flores Timur di bumi Flores Timur.

Realis data dan informasi ini dibuat untuk menjelaskan secara komperhensif dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan GERTAK Flotim tidak beralasan cukup, sebagai bentuk bantahan kepada pihak terkait (Bupati Flotim, DPRD Flotim, Dinas PPO Flotim) bahwa tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran TP Guru Kab. Flotim tahun anggaran 2012, juga sebagai bentuk penjelasan kepada aparat penegak hukum (pihak penyidik) yang dalam tugas penyelidikannya tidakmenemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan kepada guru penerima TP dan masyarakat luas tentang dugaan indikasi korupsi penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang patut diminta pertanggungjawabannya.

Untuk dapat menjelaskan secara terperinci dan komperhensif, berikut ditampilkan tabel analisis data yang dibuat Kornelis Basa Kopon,ST Kepala Devisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi GERTAK Flotim. Dari tabel ini dapat diperoleh informasi akurat dan menyeluruh tentang dugaan korupsi TPG tahun anggaran 2012, yang diduga dilakukan dengan menggunakan pola penggelembungan (mark-up) gaji pokok guru secara tidak wajar, mark-up pajak penghasilan guru dan perubahan jumlah guru penerima TPG pada triwulan dua yang patut untuk dipertanyakan kebenarannya.

ANALISIS PENGELOLAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI (TP) GURU
TAHUN ANGGARAN 2012 KABUPATEN FLORE3S TIMUR
(BERDASARKAN SOSIALISASI DINAS PPO KAB. FLOTIM DI HARIAN POS KUPANG TGL. 18 OKTOBER 2013)
Tabel 1.a
Tri -wulan
Jumlah guru
Pagu anggaran
Realissi + Pajak
Realisasi
 Pajak 12,747% (Dinas PPO)
1
2
3
4
5
6
I
870
7.680.364.500
8.459.368.960
7.404.379.192
1.054.989.768
II
974
7.680.364.500
10.632.225.900
9.262.294.715
1.369.931.185
III
870
7.680.364.500
9.533.690.900
1.223.860.325
IV
7,680,364,500
-
-
-
Total
30,721,458,000
28625285760
24976504482
3648781278

Tabel 1.b
Rata2 Gaji Pokok Guru
Kenaikan Gaji Pokok Guru
Penggele-bungan Gaji Guru per Triwulan
Penggele- bungan 104 orang guru
7
8
9
10
3.241.138
3.638.681
397.543
1.161.622.030
1.135.268.474
3.652.755
411.618
1.074.321.940
-
-
-
-
TOTAL
 2.235.943.970
1.135.268.474
Keterangan :
  • Kolom(1), (2), (5),data sosialisasi Dinas PPO Kab. Flotim di harian Pos Kupang tgl. 18 Oktober 2013,
  • Kolom(3) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • Kolom (4), (6), (7), (8), (9),(10) data hasil analisis.
 Banyak hal janggal terbaca dari tabel 1 realisasi pembayaranTPG triwulan I, II dan III yang dilakukan oleh dinas PPO Kab. Flotim, dan mengakibatkan tidak terbayarnya triwulan IV. Hal janggal, tidak logis dan tidak rasional terbaca sebagai bentuk manipulasi data untuk tindakan penggelembungan yang berujung pada indikasi dugaan pidana korupsi diuraikan sebagai berikut :
Kejanggalan terjadi pada triwulan I :
  1. Realisasi pembayaran pada triwulan I terhadap 870 orang guru PNS. Kuat dugaan jumlah 870 orang guru pada tahun 2012 termasuk guru non PNS diperkirakanberjumla lebih kurang 50 orangyang tunjangan profesinya dibayar melalui mekanisme dana transfer propinsi.Jika demikian adanya diduga ada penggelembungan jumlah guru penerima TP pada triwulan pertama. GERTAK Flotim tidak memiliki data valid tentang jumlah guru non PNS sehingga dalam analisis tetap menggunakan data 870 orang yang disosialisasikan oleh Dinas PPO Kab. Flotim 
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 8.459.368.960,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.779,004,460,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp, 8.459.368.960-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.241.138,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp.3.241.138 ,-,Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/a masa kerja 25 tahun sampai IV/a masa kerja 17 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil), pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
Kejanggalan terjadi pada triwulan II :
  1. Jumlah guru penerima TP bertambah 104 orang dari triwulan sebelumnya. Bahwa dalam tahun anggaran berjalan (tahun anggaran 2012) variabel jumlah guru penerima TP adalah relatif tetap (870 orang),dalam arti jumlah guru dapat berubah jika ada yang meninggal dunia, yang mana tidak mengakibatkan tidak tercukupinya nominal anggaran yang tersedia, karena 870 orang guru yang disebutkan sudah termasuk jumlah guru yang telah lulus mengikuti Pemusatan Latihan Profesi Guru (PLPG) bulan Oktober/Nopember tahun 2011, dengan demikian dalam tahun anggaran berjalan (2012) tidak ada penambahan jumlah guru sertifikasi. Bagaimana pihak pemerintah dapat menjelaskan perubahan tersebut? Benarkah ada eksodus guru dari kabupaten lain yang berjumlah 104 orang selama kurun waktu tiga bulan?
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 10.632.225.900,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.2.951.861.400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp. 10.632.225.900,-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.638.681,-. Bahwa 974 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.638.681 ,-. Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/b masa kerja 31 tahun sampai IV/a masa kerja 23 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil) , pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
  4. Dalam satu triwulan 870 orang guru mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp. 397.543,- Benarkah dalam kurun waktu tiga bulan 870 orang guru semuanya mengalami kenaikan gaji pokok sebesar yang disebutkan? Adakah dalam setiap kenaikan gaji pokok guru PNS bisa menyentuh angka tiga ratusan ribu? Terbaca dari PP nomor 22 tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji PNS yang diakibatkan oleh kenaikan pangkat atau kenaikan berkalah hanya berkisar Rp. 150.000,-
Kejanggalan terjadi pada triwulan III :
  1. Jumlah guru penerima TP berjumlah 870 orang guru, dengan demikian 104 orang guru yang tiga bulan lalu (triwulan II) menerima TPG, di triwulanIII sudah tidak ada, menjadi pertanyaan apakah 104 orang gurupindah tugas di kabupaten lain, terserang wabah penyakit dan meninggal dunia, atau apakah 104 orang guru ini pensiun, atau diberhentikan jadi guru. Benarkah demikian?
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp 9.533.690.900,-berati ada selisih anggaran sebesar Rp.1,853,326,400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan III sebesar Rp. 9.533.690.900,- maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp.3.652.755,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp3.652.755,- ( penjelasan seperti pada poin tiga, kejanggalan yang terjadi pada triwulan kedua). Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
  4. Dalam satu triwulan 870 orang guru kembali mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp.14.070,- Menjadi semakin unik karena ada guru PNS pangkat dan golongannya naik tiap tiga bulan. Apakah benar demikian?
 Tabel 2 berikut, menjelaskananalisisdugaan penggelembungan pajak TPG Kab.Flotim tahun 2012. Dinas PPO Kab. Flotimdalam melaksanakan pembayaran TPG, mengenakan pajak penghasilan 15% untuk PNS golongan IV dan 5% untuk PNS di bawah golongan IV. Saat ini tahun anggaran 2013 tercatat 67 orang guru PNS bergolongan IV dengan total besaran gaji pokokperbulan Rp.219.759.500,- atau total gaji pokok per triwulan sebesar Rp.659.278.500,-. Dengan acuan data tersebut dan menggunakan asumsi bahwa di tahun 2012 juga sudah ada 67 orang guru PNS bergolongan IV maka ada 803 orang guru PNS berg olongan di bawah golongan IV, sehingga besaran nominal pajak dapat diestimasi sebagai berikut:
Tabel 2 : Analisis Penggelembungan Pajak TPG Kab Flotim Tahun 2012.
Triwulan
Jumlah guru
Realisasi dana per triwulan(Rp)
Total gaji gol IV (Rp)
Total gaji golongan III (Rp)
Pajak (Rp)
Total pajak (Rp)
Gol IV
Gol III
IV 15%
III 5%
1
2
3
4
5
6
7
8
9
I
67
803
7.680.364.500
659.278.500
7.021.086.000
98.891.775
351.054.300
449.946.075
II
67
803
7.680.364.500
659.278.500
7.021.086.000
98.891.775
351.054.300
449.946.075
III
67
Keterangan kolom tabel:
  • kolom (2) dan (3) data dari acuan pembayaran triwulan I tabel 1,
  • kolom(4) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • kolom (5) data dari Dinas PPO Kab. Flotim,kolom (6), (7), (8), (9),data hasil analisis.
Yang tidak wajar terbaca pada tabel 1, persentase pajak secara keseluruhan yang dikenakan oleh Dinas PPO Kab. Flotim sebesar 12,74% pada hal jumlah guru golongan IV hanya lebih kurang 67 orang dan yang lain bergolangan di bawah golongan IV sehingga persentase pajak diestimasi sekitar 5,86% sehingga besaran nominal pajak yang harus dikenakan pada guru penerima TP untuk tiga triwulan yang sudah direalisasikan paling banyak Rp.1.349.838.225,-, karena seperti yang sudah dikemukakan di atas bahwa jumlah PNS golongan IV menggunakan data tahun anggaran 2013. Dengan demikian ada dugaan penggelembungan pajak sebesar Rp.2.298.943.053,-
Kesimpulan hasil analisis data, terjadi dugaan penggelembungan :
  • Penggelembungan 104 orang pada triwulan II sebesar: Rp. 1.135.268.474
  • Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.161.622.030
  • Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.074.321.940
  • Penggelembungan pajak secara tidak wajar: Rp.2.298.943.053,-
Dari sosialisasi data oleh Dinas PPO Kab.Flotim dan hasil analisis data yang dipaparkan diatas, menjadi prematur jika para pihak yang bertanggung jawab menyatakan tidak ada masalah dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi gurutahun anggaran 2012, karena begitu banyak kejanggalan yang tidak dapat dijelaskan secara logis dan rasional.Untuk itu GERTAK Flotim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencermati, mengawasi dan mendorong agar kasus ini segera diselesaikan.***(Maksimus Masan Kian)
***Sumber data dan analisa GERTAK FLORES TIMUR
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Flores Timur
  • Yohanes Kanisius Ratu Soge(Koordinator)
  • Kanisius Ola Tokan, S.H.(Kepala Divisi Strategi dan Kajian Hukum)
  • Hendrikus Ara, S.H.(Kepala Divisi Hubungan Masyarakat)
  • Kornelis Basa Kopon, S.T. ( Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi)

komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon