http://www.weeklyline.net/_Polemik
realisasi Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur, belum juga menemukan
titik terang dalam penyelesaiannya. Mustahil, jika 820 guru di Flotim
itu belm dana TPG. Sejak 2010, Uang Rp. 366 Juta Itu Kemana ?
GERTAK dalam aduannya ke kejaksaan Negeri Larantuka atas
dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas PPO Kabupaten Flores Timur terkait
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) hingga hari ini belum mendapat kejelasan
tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Atas
Kondisi ini, Forum Guru di Kabupaten Flores Timur yang menamakan diri Forum
Pemerhati Nasip Guru (FPNG) Flores timur yang beranggotan Guru PNS dan Non PNS pada Kamis, 14 November 2013 melayangkan surat
pemberitahuan sekaligus pernyataan sikap kepada Kadis PPO Provinsi Nusa
Tenggara Timur sekaligus menjawabi pernyataan Kadis PPO Nusa Tenggara Timur Drs.
Klemens Meba, MM yang di ekspos pada harian Kompas tanggal 07 Oktober 2013 yang
menyatakana bahwa tidak mungkin dana sertifikasi guru belum sampai ke tangan
guru, sejak 2010 dana itu ditransfer dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
langsung ke rekening pemerintah Kabupaten.
Jika
820 guru di Flores Timur belum mendapatkan dana tersebut, hal itu patut
dipertanyakan. Atas pernyataan resmi Kadis PPO NTT ini, FPNG melalui suratnya
setebal 3 lembar menyatakan sikapnya sebagai hal yang bagi pandangan mereka
perlu dan penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Point
point pemberitahuan
dan pernyataan sikap FPNG diantaranya
yang pertama Bahwa
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di Kabupaten Flores Timur bermasalah dari
tahun 2010 hingga sekarang baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non
Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Untuk itu, FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak
Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memerintahkan Kadis PPO Kabupaten
Flores Timur untuk secepatnya membayar TPG tersebut, jika tidak demikian semua
bukti hukum yang dimiliki guru sebagai legalitas hak guru yang dilindumgi oleh
undang-undang juga surat pernyataan para guru sebagai bukti pelanggaran atas
hak-hak guru akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dapat dilakukan
advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak guru.
Kedua Bahwa mekanisme pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non
PNS merupakan dana transfer provinsi, maka FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak
Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan pembayaran
terhadap hak-hak guru sesuai jumlah kekurangan yang tertera dalam 15 surat
pernyataan guru terlampir. Jika tidak demikian FPNG Flotim akan menyampaikan 15
surat pernyataan guru ini sebagai bukti hukum baru atas dugaan tindak pidana
korupsi yang sudah dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK)
Kabupaten Flores Timur.
Ketiga, bahwa Guru adalah ujung tombak pembaharuan, bahwa tugas guru
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka FPNG Flores Timur mendesak semua
pihak yang berwewenang dan berkompeten untuk tidak menjadikan guru sebagai
obyek kepentingan sesaat. FPNG Flores Timur akan terus berjuang menggalang
kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap para pihak yang melakukan
diskriminasi dengan mengebiri hak-hak guru.
Surat pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG yang
diterima weeklyline.net bernomor 01- FPNG/ XI/ 2013 dengan
Lampiran Lima Belas (15) Lembar surat pernyataan sikap Guru, Daftar Ketunggakan
TPG untuk 15 Orang Guru dengan jumlah ketunggakan. Surat ini ditandatangani
oleh Ketua FPNG Flores Timur Kornelis Basa Kopon, ST dan Sekretaris Drs.
Robertus Sabon Taka.
Penjelasan tambahan Ketua FPNG Kornelis Basa Kopon bahwa,
Guru–guru yang belum mendapat realisasi TPG dari tahun 2010, justru secara
faktanya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Sebagai Penerima Tunjangan Profesi
Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil telaan
FPNG yang dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan yaitu lima belas (15) orang guru non PNS penerima Tunjangan
Sertifikasi Guru (TPG) yang termuat dalam lampiran surat pemberitahuan dan Pernyataan Sikap mereka
kepada Dinas PPO NTT terungkap bahwa Pada
tahun anggaran 2010 ada tiga (3) orang guru
bertungas di SMA Frateran Podor Larantuka atas nama Magnus Albertus, Drs.
Robertus Sabon Taka, Valentinus Malik, S.Pd. selama dua belas bulan (4 Triwulan) belum menerima tunjangan profesinya. Besar ketunggakan yang
belum dibayarkan bagi tiga orang ini sebesar Rp.54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Sementara yang lainnya ditemukan Pada triwulan IV tahun anggaran 2012 rata-rata guru baru
dibayar satu bulan dan ada empat orang guru belum dibayar sama sekali. Besar
ketunggakan yang belum dibayarkan bagi lima belas orang guru sebesar Rp. 51.000.000,- ( Lima Puluh Satu Juta
Rupiah.
Tahun
anggaran 2013 sampai triwulan III pola pembayaran semakin kabur (tidak jelas),
ada guru sudah dibayar dua triwulan, ada yang belum dibayar untuk tiga
triwulan.
“Besar ketunggakan untuk tiga triwulan dalam tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 261,413,700,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Total ketunggakan dari tahun anggara 2010 hingga triwulan tiga tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 366,413,700,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah)” demikian FPNG.
Surat FPNG kepada Kadis PPO NTT, tembusan juga di
sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Flores
Timur di Larantuka, Kadis PPO flores Timur di Larantuka, Koordinator GERTAK
Flores Timur di Larantuka dan juga diberikan kepada Wartawan Media Cetak dan
Online. (Maksimus Masan Kian)
komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon