Sore tadi
Senin 2 Mei 2016, berkesempatan diskusi dengan Kaka Erny
Katana (Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah/KPUD) Kabupaten Flotim.
Beberapa
poin't informasi yang kami dapat seputar Pilkada Flotim 2017 dan tahapan
diantaranya:
1. Terkait
calon independen, syarat jumlah KTP pendukung masih menunggu regulasi baru yang
berkembang.
2. Regulasi
yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada
diatur dalam Perarturan Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 3 Tahun 2016.
3.
Sosialisasi/ Penyuluhan/ Bimbingan Teknis diawali pada 30 April 2016, dan
berakhir pada 14 Februari 2017.
4.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. PPK dan PPS: Awal 21 Juni 2016 akhir 20 Juli
2016. Pembentukan KPPS: Awal 15 November 2016, akhir 14 Januari 2017.
5.
Penyerahan syarat dukungan calon independen 3 Agustus - 7 Agustus 2016. 3
Agustus 2016 - 12 Agustus 2016 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran
untuk calon independen.
6.
Pendaftaran pasangan calon 19 September 2016 sampai 21 September 2016.
7. Penetapan
Pasangan Calon 22 Oktober 2016.
8.
Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon 23 Oktober 2016.
9. Kampanye
26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.
10. Masa
tenang dan pembersihan alat peraga 12 Februari 2017 - 14 Februari 2017.
11. Pemungutan
dan perhitungan suara di TPS 15 Februari 2017
#Flotim memilih!