ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI
GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
PENGURUS PUSAT
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULISINDONESIA
(AGUPENA)
PENDAHULUAN
Guru Penulis Indonesia menyadari bahwa upaya meningkatkan
mutu pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa,
bangsa dan negara. Oleh karena itu, menuntut pengabdian dan rasa tulus
yang tinggi untuk membangun kerjasama dalam sebuah organisasi.
AGUPENA sebagai sebuah organisasi profesi
diharapkan memberikan peran yang besar dalam pembangunan nasional dengan
didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia dan tujuan Sistem
Pendidikan Nasional.
Jadi berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, para
peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AGUPENA,
tanggal 25-26 Juni 2010, di kota Tangerang
propinsi Banten telah bersepakat mengokohkan organisasi profesi dengan nama
Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA).
ANGGARAN DASAR
Asosiasi Guru PENULIS Indonesia (AGUPENA).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan AGUPENA, yang dibentuk untuk pertama kali pada tanggal
28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang
Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional,
atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan(PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat
dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris
Saifuddin Arief, S.H., M.H.
(2)
AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(3)
Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(4)
Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara
RI.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AGUPENA berasaskan Pancasila
Pasal 3
Tujuan
AGUPENA adalah membantu pemerintah membangun peradaban dan mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang bersifat
fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar yang
mengandung nilai-nilai agama, moral,
etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang
selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
AGUPENA bersifat keilmuan, profesional, dan
mandiri.
Pasal 5
Fungsi
AGUPENA yaitu :
(1)
Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan
pengembangan Guru Penulis Indonesia.
(2)
Sebagai wadah partisipasi aktif profesional Guru Penulis dalam usaha menyukseskan
pembangunan nasional.
(3)
Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial timbal
balik antar organisasi profesi, kemasyarakatan, dan pemerintah.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 6
(1)
AGUPENA memiliki atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera, mars, dan
himne.
(2)
Bentuk dan isi atribut serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
BAB V
Pasal 7
KEGIATAN DAN USAHA
Upaya
untuk mencapai maksud dan tujuannya, AGUPENA menyelenggarakan kegiatan dan
usaha sebagai berikut :
- Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Membantu Pemerintah mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara;
- Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru penulis;
- Menerima/melayani guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diperuntukan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi;
- Menyelenggarakan penelitian, pelatihan, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan serta studi banding keilmuan dan profesi;
- Melakukan kegiatan dan usaha lain yang halal yang dapat mewadahi dan menghidupi kegiatan organisasi dan para anggotanya.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan
organisasi AGUPENA meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas :
Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi
Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Di
tingkat Nasional dibentuk PENGURUS PUSAT yang merupakan badan pelaksana
organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.
Pasal 10
Di
tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS WILAYAH yang merupakan badan pelaksana
organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah
propinsi.
Pasal 11
Di
tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana
organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah
kabupaten/kota.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1) Anggota AGUPENA terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Keanggotaan AGUPENA untuk Anggota Biasa
diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang
pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
(3) Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota
diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 13
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah
Nasional AGUPENA
b. Musyawarah Nasional
Luar Biasa
c. Rapat Kerja
Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f
Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah Cabang
h. Musyawarah Cabang
Luar Biasa
i. Rapat Kerja Cabang
(2) Tugas dan wewenang pertemuan organisasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 14
(1) Kekayaan AGUPENA terdiri atas:
a. Keuangan
b. Sarana dan Prasarana
(2) Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran
anggota, sumbangan yang tidak mengikat dari pemerintah atau swasta dan
usaha-usaha lain yang sah dan halal.
(3) Sarana dan prasarana organisasi diperoleh
dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1) Perubahan Anggaran Dasar AGUPENA adalah
wewenang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional
Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri
utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Wilayah yang
telah terbentuk.
(3) Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila
disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
(1) Pembubaran organisasi diputuskan dalam Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah pengurus wilayah yang telah terbentuk.
(2) Keputusan pembubaran harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(3) Jika organisasi dibubarkan, maka kekayaan
organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2) Anggaran Dasar AGUPENA ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar
Biasa.
PIMPINAN
SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III
Ridhwan Mias Naijan
Abd. Rahman
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
(1)
Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA disingkat AGUPENA, hanya
dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan organisasi oleh
Pengurus AGUPENA tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)
AGUPENA dibentuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh
para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang saat itu dijabat
oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22
Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.
(3)
AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(4)
Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(5)
Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara
RI.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
(1) Lambang, bendera, mars, dan himne AGUPENA dipergunakan
oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi
AGUPENA.
(2) Bendera AGUPENA memuat lambang AGUPENA.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA BIASA ialah :
(1)
Guru/Pensiunan Guru
(2)
Dosen/Pensiunan Dosen
(3)
Tenaga Kependidikan/Pensiunan Tenaga
Kependidikan
Pasal 5
ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
(1) Mereka yang masih mengikuti pendidikan
sebagai calon guru dan siapa pun yang memiliki perhatian kepada dunia
kepenulisan yang relevan dengan pendidikan
Pasal 6
ANGGOTA
KEHORMATAN ialah :
(1)
Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh
organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan
kemajuan AGUPENA.
2)
Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan dunia
kepenulisan.
PASAL 7
Prosedur
untuk menjadi anggota yaitu :
(1) Keanggotaan Biasa
didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan
mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.
(2) Keanggotaan Luar
Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan
mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.
(3) Pengangkatan
Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat
keputusan Pengurus Pusat AGUPENA.
Pasal
8
(1) Pengurus Wilayah AGUPENA
berkewajiban mencatat keanggotaan AGUPENA ke dalam Daftar Registrasi Anggota
dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
(2) Jika dalam suatu Propinsi
belum terbentuk Pengurus Wilayah AGUPENA, maka registrasi anggota dilakukan
oleh Pengurus Pusat.
BAB IV
KEWAJIBAN, HAK, DAN
SANKSI ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota AGUPENA berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga AGUPENA,
b. Menaati peraturan dan ketentuan organisasi
lainnya,
c. Melaksanakan disiplin organisasi,
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan
kehormatan organisasi,
e. Melaksanakan program, tugas, dan misi
organisasi,
f. Membayar iuran anggota yang disepakati, kecuali
anggota kehormatan.
Pasal 10
Hak Anggota Biasa, yaitu :
a. Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus organisasi.
b. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara
waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
c. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri
sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh
organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan
hukum dalam pelaksaan tugasnya.
Pasal 11
Hak Anggota Luar
Biasa, yaitu :
a. Hak Suara
b. Hak Bicara
c. Hak Pembelaan
d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan
hukum dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 12
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.
Pasal 13
Sanksi
terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak
keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1)
Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana hasil Musyawarah Nasional dan organisasi
tertinggi di tingkat Nasional.
(2)
Susunan Pengurus Pusat terdiri atas :
Dewan
Penasihat
Dewan
Pembina
Dewan
Pertimbangan Kode Etik
Ketua
Umum
Ketua
I
Ketua
II
Sekretaris
Umum
Sekretaris
I
Sekretaris
II
Bendahara
Umum
Bendahara
I
Bendahara
II
(3) Pengurus Pusat membentuk bidang-bidang
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan boleh
dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Umum maksimal
dua periode jabatan.
Pasal 15
(1)
Susunan Pengurus Wilayah secara lengkap terdiri dari:
Dewan
Penasihat
Dewan
Pembina
Dewan
Pertimbangan Kode Etik
a.
Ketua
b. Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d. Wakil
Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil
Bendahara
(2)
Pengurus Wilayah dapat membentuk susunan pengurus harian dan divisi – divisi sesuai
kebutuhan
(3) Pengurus Wilayah dapat membentuk divisi-divisi
yang masing-masing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4)
Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan
berikutnya. Khusus Jabatan Ketua di tingkat wilayah maksimal dua periode
jabatan.
Pasal 16
(1) PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana
organisasi di tingkat kabupaten/kota
yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota.
(2) Susunan Pengurus Cabang secara lengkap
terdiri atas:
Dewan
Penasihat
Dewan
Pembina
Dewan
Pertimbangan Kode Etik
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
(3) Pengurus Cabang dapat membentuk Seksi-Seksi
yang masing-masing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Cabang untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan boleh dipilih kembali untuk
periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Cabang maksimal
dua periode jabatan.
BAB
VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
(1)
TUGAS PENGURUS PUSAT adalah :
a.
Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA hasil keputusan MUNAS atau
MUNASLUB ke dalam Rencana Program Kerja
b.
Menyiapkan penyelenggaraan MUNAS, MUNASLUB, RAPAT Kerja Nasional.
c.
Melaksanakan Keputusan-keputusan Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d.
Melakukan pembinaan terhadap Pengurus Wilayah.
e. Menggali
sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat
nasional.
(2)
Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atau Munaslub tentang kebijaksanaan
umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksanaan
ketetapan Munas lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
organisasi tingkat pusat.
(3)
WEWENANG Pengurus Pusat adalah :
a. Menentukan
kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, hasil rapat Kerja Nasional.
b. Mengesahkan
komposisi dan personalia Pengurus wilayah AGUPENA.
c. Memberikan teguran
kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan
organisasi.
Pasal 18
(1)
TUGAS PENGURUS WILAYAH adalah :
a.
Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja wilayah AGUPENA hasil keputusan Musyawarah
Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus wilayah untuk satu periode
kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b.
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan Rapat Kerja Wilayah.
c.
Menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
d.
Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di
wilayahnya.
e.
Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di
tingkat Daerah
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan
Pengurus wilayah kepada Pengurus pusat.
(2)
Pengurus wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah tentang pelaksanaan
Garis-Garis Besar Program Wilayah, pelaksanaan ketetapan Musyawarah Wilayah lainnya
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat wilayah.
(3) WEWENANG PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat
propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Musyawarah Wilayah dan keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus
Cabang.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus cabang
yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 19
(2)
TUGAS PENGURUS CABANG adalah :
a.
Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang AGUPENA hasil keputusan musyawarah
Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode
kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b.
Melaksanakan keputusan-keputusan munas, Muswil, Rapat Kerja wilayah, Muscab dan
Rapat Kerja cabang.
c.
Menyiapkan penyelenggaraan musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
d.
Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di
wilayahnya.
e.
Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di
tingkat Cabang.
f.
Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus wilayah.
(3)
Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang tentang pelaksanaan
Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah dan
Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
organisasi tingkat Cabang.
(4)
WEWENANG PENGURUS CABANG adalah :
a. Menentukan
kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, Keputusan muswil dan
Keputusan Rapat Kerja Wilayah, dan Keputusan rapat Cabang.
b. Memberikan teguran kepada
anggota AGUPENA yang dengan jelas telah melanggar Kode Etik AGUPENA
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 20
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS PUSAT dilakukan
oleh Musyawarah Nasional setiap 5 (lima)
tahun sekali.
(2)
Pemimpin sidang adalah Presidium Munas atau Munaslub yang dipilih melalui musyawarah
mufakat.
(3)
Anggota Presidium sebaiknya berjumlah lima orang yang
mencerminkan keterwakilan wilayah.
(4)
Musyawarah menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Agupena Pusat.
(5)
Pemilihan Pengurus Pusat secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1)
dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari :
1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.
(6)
Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional, dan sekaligus
ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(7)
Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan
perwakilan wilayah dan pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Luar Biasa melalui musyawarah mufakat.
(8)
Pengurus Pusat yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium.
(9)
Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Pusat, maka pengisian jabatan
antarwaktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan kepada munas
atau munaslub berikutnya.
(10)
Mekanisme penggantian personalia Pengurus Pusat antarwaktu ditetapkan oleh
Rapat Kerja Nasional.
Pasal 21
(1)
Pemilihan dan Pengangkatan PENGURUS Wilayah dilakukan oleh Musyawarah Wilayah setiap
4 (empat) tahun sekali.
(2)
Pada saat Pengurus wilayah demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah
Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.
(3)
Musyawarah Wilayah menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Wilayah.
(4)
Pemilihan Pengurus Wilayah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1)
dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari :
1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5)
Ketua Pengurus wilayah dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Wilayah,
dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim
(6)
Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan
perwakilan cabang dan wilayah, dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui
musyawarah mufakat.
(7)
Pengurus wilayah yang terpilih disahkan
dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(8)
Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus wilayah, maka pengisian
jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja wilayah yang kemudian dilaporkan
kepada Musyawarah Wilayah berikutnya.
Pasal 22
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS CABANG
dilakukan oleh Musyawarah Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang
memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Cabang yang dipilih oleh Musyawarah
Cabang melalui musyawarah mufakat.
(3) Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi
calon Ketua Pengurus Cabang.
(4) Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap
sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat
penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima)
orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus Cabang dipilih secara
langsung oleh peserta Musyawarah Cabang, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua
Tim Formatur.
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat
(3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Musyawarah Cabang,
dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan
dilantik oleh Pengurus wilayah setempat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota
Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja
Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Cabang berikutnya.
BAB VIII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 23
Dewan
Penasihat terdiri atas :
- Pejabat eksternal yang berkaitan dengan organisasi AGUPENA yang terdiri dari unsur Kemendiknas, Kemenag atau kementerian lain yang terkait, PUSBUK dan IKAPI.
- Untuk tingkat wilayah dan cabang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.
Pasal 24
Tugas Dewan Penasihat
Dewan Penasihat bertugas memberikan arahan dan
dukungan secara moral dan material.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 25
(1) Pengurus AGUPENA di semua tingkat organisasi
memiliki DEWAN PEMBINA organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama
dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.
(2) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat
(1) terdiri dari unsur pejabat Kemendiknas, tokoh-tokoh penulis, tokoh pendidik,
tokoh masyarakat, dan/atau para ahli di bidang kepenulisan.
Pasal 26
(3)
Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada
masing-masing tingkat.
Pasal 27
Tugas DEWAN PEMBINA adalah :
(1) Membina dan membimbing secara umum Pengurus
AGUPENA.
(2) Memberikan pertimbangan/nasihat dan
saran-saran kepada Pengurus AGUPENA baik diminta maupun tidak.
(3) Mendorong, membantu, dan memberikan
kemudahan bagi pengurus AGUPENA dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program
kerja organisasi.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK
Pasal 28
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat
propinsi dibentuk Dewan Pertimbangan Kode Etik.
(2) Dewan Pertimbangan Kode Etik sebagaimana
yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode
Etik AGUPENA.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat
atau Pengurus wilayah AGUPENA atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik oleh
anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam
perkara berkaitan dengan profesi kepenulisan.
Pasal 29
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
baik ditingkat Pengurus Pusat, maupun Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya
terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
dijabat oleh para ahli pendidikan dan penulis, dan khusus untuk Ketua dan
Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan
minimal S1.
(3) Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga
yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dapat
dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di wilayah lain yang terdekat.
(4) Permintaan untuk duduk dalam Dewan
Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada
masing-masing tingkat bersangkutan.
BAB XI
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 30
Pertemuan
dan Rapat-Rapat AGUPENA terdiri dari :
(1)Musyawarah Nasional
(2)Musyawarah Nasional Luar
Biasa
(3)
Rapat Kerja Nasional
(4)
Musyawarah Wilayah
(5)
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(6)
Rapat Kerja Wilayah
(7)
Musyawarah Cabang
(8)
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(8)
Rapat Kerja Cabang
Pasal 31
(1) Musyawarah Nasional adalah rapat organisasi
pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus Pusat dalam 5 (lima)
tahun sekali.
(2) Musyawarah Nasional sebagaimana yang
dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
(a) Pengurus Pusat
(b) Unsur Pengurus Wilayah
(c) Unsur Pengurus Cabang
(d) Unsur Dewan Pembina
(e) Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
(3) Musyawarah Nasional mempunyai wewenang untuk
:
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART AGUPENA
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional
AGUPENA
c. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Pusat
AGUPENA yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang
dianggap perlu.
(4) Acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional paling
tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat AGUPENA
yang meliputi: Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan
keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Wilayah
terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar AGUPENA.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL
AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat
AGUPENA yang baru.
(5) Peserta, Acara dan Tata laksana Musyawarah
Nasional diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 32
(1) Musyawarah Nasional LUAR BIASA, adalah Munas
yang diadakan sewaktu-waktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum
sampai waktu pelaksanaan Munas lima
tahunan.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1)
mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama
dengan Munas, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Pusat atau permintaan
sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Wilayah yang telah
terbentuk.
b.
Pihak pengundang Munaslub wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munaslub.
Pasal 33
(1)
RAPAT KERJA NASIONAL merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Pusat
paling sedikit sekali dalam tiga tahun
(2)
Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan
Garis-Garis Besar Program Nasional hasil Munas ke dalam Rencana Program Kerja
Pengurus pusat dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta
menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3)
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a.
Pengurus pusat
b.
Pengurus wilayah
c.
Dewan Pertimbangan Kode Etik tingkat pusat dan wilayah.
Pasal 34
(1) Musyawarah wilayah adalah rapat organisasi
pemegang kekuasaan organisasi tertinggi
tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus wilayah setiap 4 empat) tahun sekali.
(2) Musyawarah wilayah sebagaimana yang dimaksud
oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur
Pengurus Pusat
(b) Pengurus
Wilayah
(c) Unsur
Pengurus Cabang
(3) Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk
:
(a) Menetapkan Garis-Garis Besar Program
Kerja
(b) Menilai
pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
(c) Memilih
dan menetapkan Pengurus Wilayah secara lengkap
(d) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
yang dianggap perlu
(4)
Acara Musyawarah Wilayah paling tidak memuat tentang:
a.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus wilayah yang meliputi pelaksanaan program
organisasi selama satu peroide; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan
organisasi; kegiatan-kegiatan.
b.
Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan
pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
c.
Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS Wilayah AGUPENA.
d.
Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Wilayah
(5)
Peserta, acara dan tata laksana Musyawarah Wilayah diatur oleh Pengurus Wilayah.
Pasal 35
(1)
RAPAT KERJA WILAYAH merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Wilayah
paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2)
Rapat Kerja Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan
Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana
Program Kerja Pengurus Wilayah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3)
Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
a.
Pengurus Wilayah
b. Pengurus
Cabang
c.
Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA tingkat
wilayah
Pasal 36
(1)
MUSYAWARAH CABANG adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi
tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Musyawarah Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur Pengurus Wilayah
(b) Pengurus Cabang
(c) Anggota AGUPENA di tingkat cabang
(d) Unsur Dewan Pembina tingkat cabang
(3)
Musyawarah Cabang mempunyai wewenang untuk :
a.
Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b.
Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c.
Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang
(4)
Acara Musyawarah Cabang paling tidak memuat tentang :
a.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan program
organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan
organisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b.
Pandangan Umum perwakilan anggota AGUPENA Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban
Pengurus Cabang.
c.
Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d.
Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
(5)
Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus Cabang
Pasal 37
(1) RAPAT KERJA CABANG merupakan rapat
organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua
tahun.
(2) Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat
(1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Pengurus Cabang, dan
pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus
Cabang
Pasal 38
(1)
Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat AGUPENA di semua tingkat organisasi
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan
teknologi dalam bidang kepenulisan
b. Peningkatan mutu guru Penulis
c. Penegakan kode etik AGUPENA
d. Pendidikan dan latihan PENULISAN
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan
ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h.
Advokasi layanan profesi kepenulisan
i.
Pemberdayaan nilai ekonomis organisasi profesi
(2)
Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya,
forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan, jasa profesi,
kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.
(3)
Publikasi organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, website dan
sebagainya.
BAB XII
HAK BICARA dan HAK SUARA
Pasal 39
(1)
Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya menjadi
hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan organisasi.
(2)
Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada utusan
yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisasi
yang dimaksudkan.
BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 40
(1)
Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang berhak hadir.
(2)
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar :
a.
Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan
yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah peserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 41
(1)
Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang disepakati
anggota dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(2)
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.
BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang khusus
membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya.
BAB XVI
PENUTUP
PASAL 43
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan
organisasi oleh Pengurus Pusat.
PIMPINAN
SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III
Ridhwan Mias Naijan
Abd. Rahman
komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon