Tampilkan postingan dengan label PPO NTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPO NTT. Tampilkan semua postingan

Tak Satu Manusiapun Bisa Bantah, Termasuk Ramly Bapa Laot


 
Ramly Bapa Alot                                       Kornelis Kopon Basa
WEEKLYLINE.NET_Setelah melakukan aksi demo terkait dana tunjangan profesi guru dengan melakukan analisa data dan WEEKLYLINE.NET memuat data secara lengkap, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Timur-GERTAK, ditantang Kepala Dinas PPKAD Flotim. Jawabannya, siapa takut?

GERTAK dalam gerakan dan aksinya mendukung nasib guru dengan Membedah Indikasi Penggelembungan Pajak Tunjangan Profesi Guru Kab. Flotim Tahun 2012, terus menggelinding. Setelah melakukan demonstrasi, menganalisa data dan membeberkan data ke public, WEEKLYLINE.NET memuat data itu secara lengkap, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Flotim, memberikan tantangan kepada GERTAK untuk beradu argument dan menyandingkan data pembanding.


Terkait tantangan itu, GERTAK Flotim yang diwakili oleh Kornelis Basa Kopon, Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi, malah santai menjawab, siapa takut.?? Bahkan Basa Kopon menegaskan kembali bahwa semua realis data dan informasi yang dipaparkan ke publik adalah hasil analisis yang dibedah berdasarkan data awal yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flores Timur. 

“Pertanggungjawaban hasil analisis data dengan informasi yang dipaparkan adalah ilmiah, tidak ada yang dikarang dan disulap sehingga pihak mana saja yang mempertanyakan atau membantah data dan informasi yang dipaparkan, GERTAK Flotim selalu siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Basa Kopon.
Bahwa, ungkap Basa Kopon, pajak penghasilan yang dikenakan kepada guru penerima Tunjangan Profesi (TP) ada dua kelompok. Kelompok pertama guru dengan pangkat golongan IV dengan pajak penghasilan 15% dan kelompok kedua guru dengan pangkat golongan III dengan pajak penghasilan 5%.

Sesuai dengan data yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flotim, besar nominal dana TP guru yang sudah direalisasikan selama tiga triwulan adalah Rp. 28.625.285.760 dipotong pajak Rp. 3.648.781.278, dari data itu diketahui persentase pajak rata-rata yang dikenakan pada guru penerima TP adalah 12,75%.

Analisis matematik menjawab, untuk mendapatkan akumulasi persentase rata-rata pajak 12,75% dari 870 orang guru penerima Tunjangan Profesi harus 674 orang bergolongan IV dan 196 orang bergolongan tiga, jika tidak demikian maka angka persentase yang disebutkan tidak akan tercapai. Dalam kalimat lain dapat dikatakan rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan IV, pada hal realitas di lapangan berkata lain. Bagaimana menjelaskan fakta itu? Benarkah demikian?

Menurutnya, Ramly Bapa Laot, sebagai Kadis PPKAD Kabupaten Flotim boleh membantah dan tidak menerima data yang disampaikan oleh GERTAK Flotim bahwa jumlah guru penerima TP berpangkat golongan IV di tahun 2012 tidak hanya 67 orang.

Pertanyaannya berapa jumlah guru penerima TP yang berpangkat golongan empat di tahun 2012 ? Jawaban matematiknya harus 674 orang guru yang berpangkat golongan IV sisanya 196 orang bergolongan III.

“Tidak ada manusia di dunia ini yang bisa membantahnya, karena itu adalah jawaban matematik sehingga akumulasi rata-rata pajak bisa mencapai 12,75% seperti yang disosialisasikan Dinas PPO Kabupaten Flotim. Buat Gertak Flotim ini fakta yang mengagetkan, sulit diterima oleh akal sehat karena fakta di lapangan menunjukan bahwa rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan tiga,” ungkapnya.

GERTAK Flotim memahami bahwa semua orang berhak membantah dan memberikan klarifikasi atas data dan informasi yang dipaparkan, akan tetapi yang dipaparkan oleh GERTAK Flotim adalah data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengolahan data maka para pihak yang hendak membantah atau memberikan klarifikasi tolong memberikan data yang akurat dengan paparan analisis matematik yang bisa diterima.

Jangan hanya mengatakan GERTAK Flotim menganalisis secara sepihak, data yang dipaparkan itu tidak benar dan menantang untuk membedah kasus ini untuk membuktikan dugaan penggelembungan.

Jika benar semua pihak ingin menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan yang bisa membuat anak Lewo Tanah saling tuding dan menelanjangi, solusinya sangant sederhana.
Hanya dengan mendefenisikan siapa saja 870 guru penerima TP pada triwulan pertama disertakan dengan besaran gaji pokoknya, demikian juga triwulan kedua dan ketiga, maka kita hanya butuhkan waktu satu atau dua jam menghitung dan dapat jawaban pasti. 

Semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi tanya dengan nada sumbang, tidak lagi saling tuding, semua anak Lewo Tanah berkonsentrasi pada bidang kerjanya masing-masing dalam kebersamaan Olah Gelekat.(Maksi Masan Kian)

Bupati Bohong, Kejari Mati Rasa




WEEKLYLINE.NET_Nasib guru yang mendapat tunjangan profesi guru di Kabupaten Flores Timur semakin simpang siur. Setelah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, perjuangan GERTAK tak pernah surut. Mereka kembali melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Larantuka dan menuntut Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin, mengundurkan diri. Kenapa.?Alasannya sederhana, Bupati Flotim dan Kejari Larantuka di nilai mati rasa.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur, Senin (25/11) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Kantor Bupati Flores Timur, Polres Flores Timur dan Kantor DPRD Flores Timur. 

Kehadiran GERTAK kali ini,untuk mendesak Kejaksaan Menahan Ramli Lamanepa Kepala BPMPD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungutan satu Juta Rupiah per desa, Mendesak Kejaksaan Negeri Larantuka menetapkan Bupati Flores Timur menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Uang satu Juta Rupiah per desa, mendesak pertangungjawaban Pemerintah Flotim terhadap Lembaga Keuangan Mitra Tiara, Pembiaran Konflik Sosial di Solor dan Membludaknya perekrutan tenaga honor Daerah yang tidak diimbangi dengan kebutuhan daerah, Mendesak Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin meletahkan jabatanya sebagai Bupati Flotim serta meminta kejaksaan memberikan Penjelasan terkait Tunjangan Profesi Guru pada triwulan ke 4 tahun 2012 yang belum dibayar dimana kasusnya sudah dilaporkan Oleh GERTAK di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Massa mulai memadati Kantor Kejaksaan sejak Pukul 09.00 pagi. Masaa GERTAK yang turun kali ini diprediksi sekitar 70 orang. Massa membawa serta sebuah kain hitam berukuran kurang lebih panjang 50 meter dengan tulisan Kejaksaan, DPRD, Bupati mati rasa. Selain itu beberapa poster dengan tulisan BupatiPmbohongSegera Tahan Ramli Lamanepa,Kasus Pungutan Uang Satu Juta Per Desa Bupati Flotim Harus Bertangungjawab, Turunkan Bupati Flotim Dari Jabatannyadanbanyaklagispanduklainnya.

Di Kantor Kejaksaan, Mereka berorasi bergantian mulai dari Yohanes Kanisius Ratu Soge (Koordinator Gertak), Kornelis Basa Kopon, ST (Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi), dan Broin Tolok.Kanis Soge Dalam orasinya mengatakan bahwa GERTAK tidak bosan-bosan datang ke Kejaksaan demi perjuangan sebuah Nilai Kebenaran. Terkait kasus Pungutan Liar satu Juta, Kanis dalam orasinya mendesak pihak kejaksaan untuk segera menahan Ramli Lamanepa Kepala BPMPD Kabupaten Flores Timur.

Lanjut Kanis, Bupati Flotim harus juga ditetapkan menjadi tersangka dimana kita ketahui,keterangan Bupati Flores Timur bahwa Ia menandatangani surat pengantar Proposal Bantuan Dana Infrastruktur perdesaan pada Kementrian Dalam Negeri. 
“ini sudah jelas bahwa Bupati Mengetahui proses Pembuatan dan Pengantaran Proposal. Olehnya, GERTAK Mendesak kepada Pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan Bupati Flores Timur menjadi tersangka atas kasus pungutan uang satu juta rupiah,” ungkapKanis.
Sementara itu Orator lain Broin Tolok dalam orasinya menilai Lembaga Kejaksaan layaknya sebuah Lembaga yang dalam menjalankan tugasnya menerapkan prinsip “pukul rangkul”.

Broin mengatakan bahwa banyak kasus yang muncul hingga hari ini di Flotim karena ulah pihak penegak hukum yang dalam bekerja belum mampu menegakan aturan itu secara benar dan adil. Banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi begitu mudah bebas dan tidak terjerat karena proses penyelesaiannya secara “kedalam”. 

Penegakan Hukum seolah-olah Tanjam kebawah sementara keatasnya, tumpul. Kami berharap semoga Lembaga Kejaksaan jangan Mati angin dalam penegakan Hukum di Bumi Flores Timur, jangan sampai masyarakat sendiri mengadili Pemimpinnya dengan caranya sendiri seperti terjadi diBeberapa Tempat di Negeri ini termasuk pernah terjadi di Kabupaten Flores Timur dimana Kantor pengadilan dan Kejaksaan Negeri Larantuka dibakar oleh rakyat, ungkap Broin.

Kornelis Basa Kopon, ST Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan InformasiGERTAK yang juga adalah seorang Guru, dalam orasinya membedah khusus terkait Kasus Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bermasalah dari tahun 2012. KornelisDalam orasinya mengatakan bahwa Hari ini, hari ulang Tahun Guru saya merasa sedih melihat nasib guru yang selalu dipermainkan haknya. 

Lanjut Konelis, penjelasan yang saya buat ini adalahsebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan GERTAK Flotim terkait Tunjangan Profesi Guru tidak beralasan cukup, sebagai bentuk bantahan kepada pihak terkait (Bupati Flotim, DPRD Flotim, Dinas PPO Flotim) bahwa tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran TP Guru Kabupaten Flotim tahun anggaran 2012, juga sebagai bentuk penjelasan kepada aparat penegak hukum (pihak penyidik) yang dalam tugas penyelidikannya tidakmenemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan kepada guru penerima TP dan masyarakat luas tentang dugaan indikasi korupsi penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang patut diminta pertanggungjawabannya.

Setelah dari Kejaksaan Negeri Larantuka massa GERTAK bergerak menuju Kantor Bupati Flotim. Di Kantor Bupati massamelalui tigaoratornya menuntut agar Bupati Flotim harus berani Keluar dan menemui Pendemo untuk bisa menjelaskan Kasus terkait Pungutan Uang satu Juta Rupiah, Perekrutan Tenaga Honor daerah yang membludak dan Pembiaran beroperasinya Lembaga Keuangan Mitra Tiara, serta Konflik Sosial yang terjadi di Flotim.

Namun Informasi yang diperoleh,Bupati Flores Timur dan Beberapa Penjabat Daerah sementara mengikuti Sidang di Gedung Dewan.Massa GERTAK kemudian bergegas menuju Polres Flores Timur yang dalam orasinya, meminta pihak kepolisian resor Flores Timur untuk mengungkap oknum – oknum yang terlibat dalam konflik sosial yang terjadi di solor.

Dari Kantor Polisi Flores Timur Massa GERTAK kemudian bergegas menuju Ke Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur. Di Depan Kantor Dewan Para Orator aksi Kanis Soge, Broin Tolok dan Kornelis Kopon secara Bergantian berorasi menyampaikan tuntutan tuntutan mereka terkait kasus Pungutan Liar Satu Juta Rupiah, Kasus Tunjangan Profesi Guru, Membludaknya Penerimaan Tenaga Honor, Konflik Sosial yang terjadi Di Solor, dan Pembiaraan Beroperasinya Lembaga Keungan Mitra Tiara.

Dalam orasinya mereka mendesak Lembaga DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat untuk bisa respon terhadap kasus – kasus yang terjadi sekarang dan meminta DPRD untuk berada pada pihak rakyat dalam memperjuangan kebenaran dan membelah hak – hak rakyat.Kanis Soge Koordinator GERTAK mengharapkan pihak DPRD untuk membentuk pansus dalam menagani kasus – kasus yang sementara terjadi di Flotim. Dengan sekian kasus yang terjadi di Floti Kami mendesak Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin untuk meletahkan jabatannya sebagai Bupati Flotim.

Saataksi berlangsung, di ruang dewan sementara berlangsung Sidang antara Pemerintah dan DPRD, Sidang akhirnya diberhentikan. Bupati dan jajarannya di pemerintahan keluar dari ruangan Dewan dihadapan Massa Pendemo dan berlalu begitu saja tanpa berniat menemuiatau berdialogsedikitpun dengan para pendemo.
Perwakilan Massa GERTAK akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam Ruang DPRD Kabupaten Flores Timur. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur Marius Payong Pati yang didampingi Salah satu Wakil Ketua DPRD Antonius Gege Hadjon.

Ketua DPRD Flores Timur dalam penjelasannya menyampaikan bahwa atas semua tuntutan GERTAK hari ini kami belum bisa membuka ruang untuk berdialog, karena untuk beberapa hari ke depan memang masih banyak agenda penting yang masih harus kami bahas, sehingga atas semua tuntutan GERTAK kami akan tampung dan kita akan segera selesaiakan pada waktu yang tepat.(Maksimus Masan Kian)

Sejak 2010, Uang Rp. 366 Juta Itu Kemana ?






http://www.weeklyline.net/_Polemik realisasi Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Flores Timur, belum juga menemukan titik terang dalam penyelesaiannya. Mustahil, jika 820 guru di Flotim itu belm dana TPG. Sejak 2010, Uang Rp. 366 Juta Itu Kemana ?


GERTAK dalam aduannya ke kejaksaan Negeri Larantuka atas dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas PPO Kabupaten Flores Timur terkait Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) hingga hari ini belum mendapat kejelasan tindak lanjut dari pihak kejaksaan.

Atas Kondisi ini, Forum Guru di Kabupaten Flores Timur yang menamakan diri Forum Pemerhati Nasip Guru (FPNG) Flores timur yang beranggotan Guru PNS dan Non PNS pada Kamis, 14 November 2013 melayangkan surat pemberitahuan sekaligus pernyataan sikap kepada Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus menjawabi pernyataan Kadis PPO Nusa Tenggara Timur  Drs. Klemens Meba, MM yang di ekspos pada harian Kompas tanggal 07 Oktober 2013 yang menyatakana bahwa tidak mungkin dana sertifikasi guru belum sampai ke tangan guru, sejak 2010 dana itu ditransfer dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke rekening pemerintah Kabupaten.

Jika 820 guru di Flores Timur belum mendapatkan dana tersebut, hal itu patut dipertanyakan. Atas pernyataan resmi Kadis PPO NTT ini, FPNG melalui suratnya setebal 3 lembar menyatakan sikapnya sebagai hal yang bagi pandangan mereka perlu dan penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 Point point pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG diantaranya yang pertama Bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di Kabupaten Flores Timur bermasalah dari tahun 2010 hingga sekarang baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Untuk itu, FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memerintahkan Kadis PPO Kabupaten Flores Timur untuk secepatnya membayar TPG tersebut, jika tidak demikian semua bukti hukum yang dimiliki guru sebagai legalitas hak guru yang dilindumgi oleh undang-undang juga surat pernyataan para guru sebagai bukti pelanggaran atas hak-hak guru akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dapat dilakukan advokasi dan perlindungan terhadap hak-hak guru.

Kedua Bahwa mekanisme pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS merupakan dana transfer provinsi, maka FPNG Kabupaten Flores Timur mendesak Kadis PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan pembayaran terhadap hak-hak guru sesuai jumlah kekurangan yang tertera dalam 15 surat pernyataan guru terlampir. Jika tidak demikian FPNG Flotim akan menyampaikan 15 surat pernyataan guru ini sebagai bukti hukum baru atas dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Kabupaten Flores Timur.

Ketiga, bahwa Guru adalah ujung tombak pembaharuan, bahwa tugas guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka FPNG Flores Timur mendesak semua pihak yang berwewenang dan berkompeten untuk tidak menjadikan guru sebagai obyek kepentingan sesaat. FPNG Flores Timur akan terus berjuang menggalang kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap para pihak yang melakukan diskriminasi dengan mengebiri hak-hak guru.
Surat pemberitahuan dan pernyataan sikap FPNG yang diterima weeklyline.net bernomor 01- FPNG/ XI/ 2013 dengan Lampiran Lima Belas (15) Lembar surat pernyataan sikap Guru, Daftar Ketunggakan TPG untuk 15 Orang Guru dengan jumlah ketunggakan. Surat ini ditandatangani oleh Ketua FPNG Flores Timur Kornelis Basa Kopon, ST dan Sekretaris Drs. Robertus Sabon Taka.

Penjelasan tambahan Ketua FPNG Kornelis Basa Kopon bahwa, Guru–guru yang belum mendapat realisasi TPG dari tahun 2010, justru secara faktanya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Sebagai Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasil telaan FPNG yang dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan yaitu lima belas (15) orang guru non PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang termuat dalam lampiran surat pemberitahuan dan Pernyataan Sikap mereka kepada Dinas PPO NTT terungkap bahwa Pada tahun anggaran 2010  ada tiga (3) orang guru bertungas di SMA Frateran Podor Larantuka atas nama Magnus Albertus, Drs. Robertus Sabon Taka, Valentinus Malik, S.Pd. selama dua belas bulan (4 Triwulan) belum menerima tunjangan profesinya. Besar ketunggakan yang belum dibayarkan bagi tiga orang ini sebesar Rp.54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
Sementara yang lainnya ditemukan Pada triwulan IV tahun anggaran 2012 rata-rata guru baru dibayar satu bulan dan ada empat orang guru belum dibayar sama sekali. Besar ketunggakan yang belum dibayarkan bagi lima belas orang guru sebesar Rp. 51.000.000,- ( Lima Puluh Satu Juta Rupiah.

Tahun anggaran 2013 sampai triwulan III pola pembayaran semakin kabur (tidak jelas), ada guru sudah dibayar dua triwulan, ada yang belum dibayar untuk tiga triwulan.


“Besar ketunggakan untuk tiga triwulan dalam tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 261,413,700,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Total ketunggakan dari tahun anggara 2010 hingga triwulan tiga tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 366,413,700,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah)” demikian FPNG.

     
Surat FPNG kepada Kadis PPO NTT, tembusan juga di sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur di Larantuka, Kadis PPO flores Timur di Larantuka, Koordinator GERTAK Flores Timur di Larantuka dan juga diberikan kepada Wartawan Media Cetak dan Online. (Maksimus Masan Kian)

Laman

Kategori

Pengunjung

Kategori