Ruangan Guru SMA Negeri 1 Larantuka (ist) |
WEEKLYLINE.NET_Untuk
Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan
III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan
baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.
Untuk
Kabupaten Flores Timur terkait aturan Baru yang mengatur tentang
prosedur pengajuan kenaikan pangkat belum disosialisasikan, sehingga
untuk golongan III/a ke atas belum dibuka pelayanan untuk permohonan
berkas kenaikan pangkat karena didalam aturan baru diwajibkan guru
bergolongan III/a Untuk naik pangkat ke golongan III/b minimal harus
menulis satu karya Ilmiah dan memiliki berkas penilaian kinerja yang
dibuat oleh Kepala sekolah di masing masing sekolah.
Penjelasan
ini diterima oleh WEEKLYLINE.NET, 22 November 2013 di Kantor Dinas PPO
Flotim, dari Petrus Duli Pegawai di Bidang Kepegawaian Kantor Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) Kabupaten Flores Timur.
Dari
Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sendiri, hingga kini belum memberikan
bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada para Kepala Sekolah berkaitan dengan
bagaimana membuat penilaian kinerja terhadap Guru sehingga memang kami
belum melayani pengajuan berkas untuk kenaikan pangkat dari Golongan
III/a keatas.
“Sementara Golongan II
tetap menggunakan aturan yang lama,” ungkap Petrus. Peraturan baru yang
mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala
sekolah) telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.
16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun
2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Aturan baru
Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai
tanggal 1 Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan
Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat
Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga,
Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya
disesuaikan.
Beberapa hal yang
harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat
berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi:
Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
Golongan III/c ke III/d
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
Golongan III/d ke IV/a
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
Golongan IV/a ke IV/b
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
Golongan IV/b ke IV/c
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya
teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan
tim penilai).
Golongan IV/c ke IV/d
wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan IV/d
ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan
kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Maria Herlina Guru di SDK Larantuka V yang dihubungi WEEKLYLINE.NET menceritrakan
bahwa, Ia sendiri Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai CPNSD di Kabupaten
Flores Timur, terhitung sejak 01 Januari 2010 sementara tanggal Mulai
Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2011.
Harusnya,
tanggal jatuh tempo untuk pengusulan berkas untuk kenaikan pangkat,
dari golongan III/a ke III/b sudah mulai dibuka pelayanan pada bulan
November tahun ini, untuk mendapatkan surat Keputusan (SK) baru dengan
pangkat Golongan III/b pada periode april 2014. Tetapi hingga kini belum
juga ada tanda tanda kejelasan Informasi tentang pengajuan kenaikan
pangkat untuk periode april tahun 2014 dari Dinas PPO Kabupaten Flores
Timur.
“Sedikitnya, saya merasa kecewa dan menilai Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sebagai lembaga teknis dalam menangani hal ini terkesan lambat. Hasil komunikasi kami dengan teman-teman seangkatan PNS di beberapa daerah lain justru sudah terima SK dengan golongan III/b kami diangkat sama-sama tetapi mereka lebih dulu mendapat SK dengan pangkat baru,” ungkap Herlina.
Ini
patut dipertanyakan ungkap Ibu Maria Herlina. Saya berharap semoga
segera mungkin diadakan sosialisasi dan bimtek berkaitan dengan aturan
baru yang ada, sehingga kita jangan dirugikan dengan keterlambatan
pengajuan kenaikan pangkat kita. karna ini, Demi masa depan kami ungkap
Herlin sapaan ibu Maria Herlina kepada WEEKLYLINE.NET. (Maksimus Masan Kian)
komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon