Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan
CPNS
Pegawai negeri sipil. (Foto
ilustrasi: setkab.go.id)
JAKARTA,
SATUHARAPAN.COM – Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil
(CPNS 2014) sebanyak 100.000 formasi, yang terdiri atas 65.000 CPNS Umum dan
35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 482 instansi.
Pendaftaran
seleksi CPNS 2014 akan dimulai 17 Juli 2014 dan pelaksanaan ujian sistem
Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2014.
Pendaftaran
Online
Menurut
situs Kementerian Aparatur Negara, pemerintah menetapkan sistem single entry
atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pendaftaran seleksi
aparatur sipil negara, khususnya CPNS 2014. Keputusan ini tertuang dalam Surat
Menteri PANRB Nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014 Tanggal 3 Juli 2014, tentang
Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014.
Pendaftaran
untuk mengikuti seleksi dilakukan dengan mengakses aplikasi pendaftaran CPNS
secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Serentak
Kepala
Biro Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) Herman Suriatman, di Makassar awal bulan lalu mengatakan
penerimaan PNS dan PPPK itu akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia
setelah adanya keputusan yang dikeluarkan.
"Ini
kesempatan bagi kaum muda yang berminat jadi PNS. Insya Allah, Juli tahun ini
akan dimulai pelaksanaan seleksinya," katanya.
Saat
membawakan materi lokakarya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan organisasi MIPI Makassar bekerja sama
dengan Pemkot Makassar itu, dia menolak menyamakan PPPK dengan tenaga honorer
di kantor pemerintahan.
"Dari
100.000 orang itu, 60.000 di antaranya PNS dan 40.000 lagi
tenaga PPPK. Tetapi perlu diketahui, tenaga honorer bukanlah bagian dari PPPK
dan statusnya beda," ujarnya.
Dia
menjelaskan jika tenaga PPPK merupakan tenaga pegawai yang diangkat oleh
pemerintah, hanya saja PPPK bersifat sementara karena diangkat berdasarkan
kontrak kerja sama, sedangkan PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen.
Herman
menegaskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, PPPK bukan honorer atau pegawai
tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang
sesuai kebutuhan.
"Antara
PNS dan PPPK kedudukannya sama, sebagai aparat negara. Yang membedakan hanya
kalau PNS itu pengangkatannya secara permanen dan PPPK perjanjian kerja,"
ia menjelaskan.
Lebih
lanjut dia menjelaskan, proses pendaftaran hingga seleksi CPNS 2014 akan
menggunakan sistem yang sama seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu
dengan cara online.
Para
pelamar diminta memasukkan data lewat sistem online, sedangkan untuk
proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Sistem
CAT akan lebih transparan dan lebih akuntabel dari kecurangan," tegasnya.
(kemenpan.go.id/Ant)
komentar itu penting
sebab itu katakan apa yang ingin adan katakan
katakan yang baik atau buruk
asal jangan berkata tentang SARAH dan menyinggung orang lain
EmoticonEmoticon