Tampilkan postingan dengan label Maksi MAsan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maksi MAsan. Tampilkan semua postingan

INI ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT UNTUK GURU


Ruangan Guru SMA Negeri 1 Larantuka (ist)
WEEKLYLINE.NET_Untuk Guru yang ingin mengajukan permohonan kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B periode April tahun 2014 sudah harus menggunakan aturan baru tentang petunjuk permohonan kenaikan pangkat dan Golongan.
Untuk Kabupaten Flores Timur terkait aturan Baru yang mengatur tentang prosedur pengajuan kenaikan pangkat belum disosialisasikan, sehingga untuk golongan III/a ke atas belum dibuka pelayanan untuk permohonan berkas kenaikan pangkat karena didalam aturan baru diwajibkan guru bergolongan III/a Untuk naik pangkat ke golongan III/b minimal harus menulis satu karya Ilmiah dan memiliki berkas penilaian kinerja yang dibuat oleh Kepala sekolah di masing masing sekolah.
Penjelasan ini diterima oleh WEEKLYLINE.NET, 22 November 2013 di Kantor Dinas PPO Flotim, dari Petrus Duli Pegawai di Bidang Kepegawaian Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) Kabupaten Flores Timur.
Dari Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sendiri, hingga kini belum memberikan bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada para Kepala Sekolah berkaitan dengan bagaimana membuat penilaian kinerja terhadap Guru sehingga memang kami belum melayani pengajuan berkas untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/a keatas.
“Sementara Golongan II tetap menggunakan aturan yang lama,” ungkap Petrus. Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 kemarin, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Beberapa hal yang harusnya diperhatikan dalam kaitan dengan permohonan kenaikan pangkat berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan diantaranya meliputi: Golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit. Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
Golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
Golongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
Golongan IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
Golongan IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
Golongan IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan, golongan IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Maria Herlina Guru di SDK Larantuka V yang dihubungi WEEKLYLINE.NET menceritrakan bahwa, Ia sendiri Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai CPNSD di Kabupaten Flores Timur, terhitung sejak 01 Januari 2010 sementara tanggal Mulai Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2011.
Harusnya, tanggal jatuh tempo untuk pengusulan berkas untuk kenaikan pangkat, dari golongan III/a ke III/b sudah mulai dibuka pelayanan pada bulan November tahun ini, untuk mendapatkan surat Keputusan (SK) baru dengan pangkat Golongan III/b pada periode april 2014. Tetapi hingga kini belum juga ada tanda tanda kejelasan Informasi tentang pengajuan kenaikan pangkat untuk periode april tahun 2014 dari Dinas PPO Kabupaten Flores Timur.
“Sedikitnya, saya merasa kecewa dan menilai Dinas PPO Kabupaten Flores Timur sebagai lembaga teknis dalam menangani hal ini terkesan lambat. Hasil komunikasi kami dengan teman-teman seangkatan PNS di beberapa daerah lain justru sudah terima SK dengan golongan III/b kami diangkat sama-sama tetapi mereka lebih dulu mendapat SK dengan pangkat baru,” ungkap Herlina.
Ini patut dipertanyakan ungkap Ibu Maria Herlina. Saya berharap semoga segera mungkin diadakan sosialisasi dan bimtek berkaitan dengan aturan baru yang ada, sehingga kita jangan dirugikan dengan keterlambatan pengajuan kenaikan pangkat kita. karna ini, Demi masa depan kami ungkap Herlin sapaan ibu Maria Herlina kepada WEEKLYLINE.NET(Maksimus Masan Kian)

Tak Satu Manusiapun Bisa Bantah, Termasuk Ramly Bapa Laot


 
Ramly Bapa Alot                                       Kornelis Kopon Basa
WEEKLYLINE.NET_Setelah melakukan aksi demo terkait dana tunjangan profesi guru dengan melakukan analisa data dan WEEKLYLINE.NET memuat data secara lengkap, Gerakan Rakyat Anti Korupsi Flores Timur-GERTAK, ditantang Kepala Dinas PPKAD Flotim. Jawabannya, siapa takut?

GERTAK dalam gerakan dan aksinya mendukung nasib guru dengan Membedah Indikasi Penggelembungan Pajak Tunjangan Profesi Guru Kab. Flotim Tahun 2012, terus menggelinding. Setelah melakukan demonstrasi, menganalisa data dan membeberkan data ke public, WEEKLYLINE.NET memuat data itu secara lengkap, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Flotim, memberikan tantangan kepada GERTAK untuk beradu argument dan menyandingkan data pembanding.


Terkait tantangan itu, GERTAK Flotim yang diwakili oleh Kornelis Basa Kopon, Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi, malah santai menjawab, siapa takut.?? Bahkan Basa Kopon menegaskan kembali bahwa semua realis data dan informasi yang dipaparkan ke publik adalah hasil analisis yang dibedah berdasarkan data awal yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flores Timur. 

“Pertanggungjawaban hasil analisis data dengan informasi yang dipaparkan adalah ilmiah, tidak ada yang dikarang dan disulap sehingga pihak mana saja yang mempertanyakan atau membantah data dan informasi yang dipaparkan, GERTAK Flotim selalu siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Basa Kopon.
Bahwa, ungkap Basa Kopon, pajak penghasilan yang dikenakan kepada guru penerima Tunjangan Profesi (TP) ada dua kelompok. Kelompok pertama guru dengan pangkat golongan IV dengan pajak penghasilan 15% dan kelompok kedua guru dengan pangkat golongan III dengan pajak penghasilan 5%.

Sesuai dengan data yang disampaikan oleh Dinas PPO Kabupaten Flotim, besar nominal dana TP guru yang sudah direalisasikan selama tiga triwulan adalah Rp. 28.625.285.760 dipotong pajak Rp. 3.648.781.278, dari data itu diketahui persentase pajak rata-rata yang dikenakan pada guru penerima TP adalah 12,75%.

Analisis matematik menjawab, untuk mendapatkan akumulasi persentase rata-rata pajak 12,75% dari 870 orang guru penerima Tunjangan Profesi harus 674 orang bergolongan IV dan 196 orang bergolongan tiga, jika tidak demikian maka angka persentase yang disebutkan tidak akan tercapai. Dalam kalimat lain dapat dikatakan rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan IV, pada hal realitas di lapangan berkata lain. Bagaimana menjelaskan fakta itu? Benarkah demikian?

Menurutnya, Ramly Bapa Laot, sebagai Kadis PPKAD Kabupaten Flotim boleh membantah dan tidak menerima data yang disampaikan oleh GERTAK Flotim bahwa jumlah guru penerima TP berpangkat golongan IV di tahun 2012 tidak hanya 67 orang.

Pertanyaannya berapa jumlah guru penerima TP yang berpangkat golongan empat di tahun 2012 ? Jawaban matematiknya harus 674 orang guru yang berpangkat golongan IV sisanya 196 orang bergolongan III.

“Tidak ada manusia di dunia ini yang bisa membantahnya, karena itu adalah jawaban matematik sehingga akumulasi rata-rata pajak bisa mencapai 12,75% seperti yang disosialisasikan Dinas PPO Kabupaten Flotim. Buat Gertak Flotim ini fakta yang mengagetkan, sulit diterima oleh akal sehat karena fakta di lapangan menunjukan bahwa rata-rata guru penerima TP adalah bergolongan tiga,” ungkapnya.

GERTAK Flotim memahami bahwa semua orang berhak membantah dan memberikan klarifikasi atas data dan informasi yang dipaparkan, akan tetapi yang dipaparkan oleh GERTAK Flotim adalah data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengolahan data maka para pihak yang hendak membantah atau memberikan klarifikasi tolong memberikan data yang akurat dengan paparan analisis matematik yang bisa diterima.

Jangan hanya mengatakan GERTAK Flotim menganalisis secara sepihak, data yang dipaparkan itu tidak benar dan menantang untuk membedah kasus ini untuk membuktikan dugaan penggelembungan.

Jika benar semua pihak ingin menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan yang bisa membuat anak Lewo Tanah saling tuding dan menelanjangi, solusinya sangant sederhana.
Hanya dengan mendefenisikan siapa saja 870 guru penerima TP pada triwulan pertama disertakan dengan besaran gaji pokoknya, demikian juga triwulan kedua dan ketiga, maka kita hanya butuhkan waktu satu atau dua jam menghitung dan dapat jawaban pasti. 

Semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi tanya dengan nada sumbang, tidak lagi saling tuding, semua anak Lewo Tanah berkonsentrasi pada bidang kerjanya masing-masing dalam kebersamaan Olah Gelekat.(Maksi Masan Kian)

AIR DIMANAKAH ENGKAU.???




WEEKLYLINE.NET_ Karena kekeringan air warga harus mengeluarkan uang sedikitnya delapan ratus ribu rupiah sebulan. 
 Air dimanakah engkau?

Dua bulan sudah berlalu. Sejak bulan Oktober sampai November, warga Kota Larantuka yang digelar Kota Reinha di Ujung Timur Pulau Flores, begitu kesulitan mendapat air berish. Air bersih yang biasa di pasok PDAM Kabupaten Flores Timur kering. Warga pun mengeluh. Air kering, PDAM tenang-tenang saja.
Terhitung satu bulan sudah untuk beberapa titik di wilayah Kota Larantuka tidak mendapatkan pelayanan air bersih yang dikelolah oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Flores Timur.

Air yang biasanya keluar sekali dalam seminggu, untuk dua bulan terakhir ini memang sungguh menyiksa warga sebagai pelanggan. Warga kesulitan atas kondisi ini, karena  Air  merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari–hari.

Sementara, untuk ukuran kota Larantuka, mendapat  sumber air bersih lain selain dari PDAM Flores Timur memang sungguh sulit dan harus mengeluarkan kocek yang tidak murah.

Beberapa wilayah yang mengalami kekeringan luar biasa adalah pada pemukiman penduduk di jalur jalan tiga mulai dari kecamatan Puken Tobi Wangi Bao hingga sampai ke Kelurahan Weri. Untuk Jalur Jalan Bawah di Kota Larantuka, masih terbantu dengan sumber air dari galian sumur warga yang memang letaknya tidak terlalu jauh dari pantai.

Fransiskus Okto, kepada WEEKLYLINE.NET, 30 November 2013 salah satu pelanggan Air Minum PDAM Flotim di kelurahan Sarotari Tengah pun hanya mengeluh dan mengurut dada. Bahwa Kelangkaan Air di Flotim sebenarnya diakibatkan oleh managemen perusahan yang belum optimal. Sebenarnya air tidak susah,  tetapi petugas tidak terlalu memperhatikan apa keluhan-keluhan yang disampaikan oleh pelanggan untuk kemudian bisa mencari alternatif solusi untuk perbaikan pelayanan.

“Air Kita bayar mahal. Kami untuk satu bulan bisa banyar hingga seratus Ribu Rupiah. Tapi itu untuk membayar air yang hanya keluar kurang lebih 4 atau 5 kali dalam sebulan. Bila kondisi seperti ini saat akhir bulan petugas dating menagih uang, kami harus bayar apa..?” keluh Fransiskus.

Lanjut Frans, untuk mengatyasi persoalan ini beberapa warga terpaksa membeli dari air tangkli untuk ditampung pada bak penampungan. Tetapi sungguh, air yang dijual itu sungguh mahal. Satu tangki ukuran 5000 liter masyarakat harus merogo kocek sebesar 300 ribu. itupun tidak mencukupi kebutuhan sebulan. Satu bulan bias membeli air yang dijual mobil tangki sebanyak tiga kali.

Warga lain yang tingal di Kelurahan Gege d an tidak mau namanya, juga berpendapat sama. Larantuka kehabisan air seperti saat ini bukan karena sumber iar tidak ada atau debit air menurun tetapi karena managemen pengelolaan yang tidak baik.

 “Kelangkaan Air Minum di Flores Timur karena managemen Perusahan yang belum dikelolah secara baik. Pelayanan air Minum di Flores Timur ada unsur ketidakadilan dimana pada wilayah–wilayah tertentu keluarnya lancar sementara di wilayah tertentu sangat jarang, bahkan tidak dilayani. Padahal itu jalur PDAM,” ungkapnya.

Selain itu,  pada wilayah tertentu yang kebetulan keluarga atau kenalan dengan petugas PAM yang sering membuka dan menutup jalur air, diwilayah itu juga air biasanya lancar.
Kami disini air sudah kering total, semua penampung sudah habis karena sudah satu bulan ini air tidak keluar. Setiap empat hari sekali kami harus mencari keluarga pada wilayah yang lancar airnya untuk mencuci pakaian. Sementara untuk minum kami bisa beli air Galon. Kami juga terpaksa harus menggunakan jasa pelayanan air yang dijual satu drum dengan harga duabelas ribu rupiah yang biasa dimuat dengan menggunakan mobil picup dari rumah ke rumah yang membutuhkan air,” jelasnya.
Harapan kami untuk PDAM Flores Timur dan juga untuk Pemerintah Kabupaten Flores Timur, kiranya kebutuhan air yang adalah kebutuhan dasar masyarakat semoga cepat ditanggapi dan bisa ada jalan keluar mengatasi kesulitan ini. (Maksimus Masan Kian)

Gertak Flotim Menggugat Dengan Analisis Data




WEEKLYLINE.NET_Kisruh tentang dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Flores Timur memasuki babak baru. Setelah Dinas PPO Flotim mengekspos data di beberapa surat kabar local di NTT, Gertak berdasarkan data tersebut melakukan analisis, sebagai bahan dalam melakukan aksi dan gugatan. Ini datanya selengkapnya.

Setelah mencermati sosialisasi data pihak Dinas PPO Kabupaten Flotim, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur membedah dan menganalisis data tersebut,menggali dan mengembangkannya untuk mendapatkan informasi yang akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, agar dapat memberikan gambaran atas pertanyaan tentang dugaan indikasi kasus korupsi Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)Tahun Anggaran 2012 pada Dinas PPO Kabupaten Flotim.

Dalam analisis dan pengembangan data, GERTAK Flotimtidak menggunakan data yang diukur secara sepihak, asumsi-asumsi dari sekelompok masyarakat, atau argumen-argumen pribadi yang dibangun untuk menyudutkan atau menghakimi para pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.GERTAK Flotim hanya menggunakan data yang disosialisasi oleh Dinas PPO Kab.Flotim kepada guru secara langsung atau melalui media masa tanpa menambah atau mengurangi data-data tersebut sekecil apapun.

Analisis dan pengembangan data adalah perkerjaan ilmiah dan harus dapat dipertanggungjawakan secara ilmiah.Bahwa obyektifitas informasi dari hasil pengolahan data tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka GERTAK Flotim siap mempertanggungjawabkan segala informasi yang dipaparkandari hasil analisis data tersebut secara obyektif, dan komperhensif.
Dalam realis data ini GERTAK Flotim tidakmemiliki kepentingan-kepentingan tertentu dan tidak ada dorongan atau paksaan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan-tujuan tertentu pula. Hanya ada satu tujuan yang mulia sesuai dengan nama yang dimilikinya, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawah demi kemaslahatan hidup rakyat Flores Timur di bumi Flores Timur.

Realis data dan informasi ini dibuat untuk menjelaskan secara komperhensif dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum, sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan GERTAK Flotim tidak beralasan cukup, sebagai bentuk bantahan kepada pihak terkait (Bupati Flotim, DPRD Flotim, Dinas PPO Flotim) bahwa tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran TP Guru Kab. Flotim tahun anggaran 2012, juga sebagai bentuk penjelasan kepada aparat penegak hukum (pihak penyidik) yang dalam tugas penyelidikannya tidakmenemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan menjelaskan kepada guru penerima TP dan masyarakat luas tentang dugaan indikasi korupsi penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang patut diminta pertanggungjawabannya.

Untuk dapat menjelaskan secara terperinci dan komperhensif, berikut ditampilkan tabel analisis data yang dibuat Kornelis Basa Kopon,ST Kepala Devisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi GERTAK Flotim. Dari tabel ini dapat diperoleh informasi akurat dan menyeluruh tentang dugaan korupsi TPG tahun anggaran 2012, yang diduga dilakukan dengan menggunakan pola penggelembungan (mark-up) gaji pokok guru secara tidak wajar, mark-up pajak penghasilan guru dan perubahan jumlah guru penerima TPG pada triwulan dua yang patut untuk dipertanyakan kebenarannya.

ANALISIS PENGELOLAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI (TP) GURU
TAHUN ANGGARAN 2012 KABUPATEN FLORE3S TIMUR
(BERDASARKAN SOSIALISASI DINAS PPO KAB. FLOTIM DI HARIAN POS KUPANG TGL. 18 OKTOBER 2013)
Tabel 1.a
Tri -wulan
Jumlah guru
Pagu anggaran
Realissi + Pajak
Realisasi
 Pajak 12,747% (Dinas PPO)
1
2
3
4
5
6
I
870
7.680.364.500
8.459.368.960
7.404.379.192
1.054.989.768
II
974
7.680.364.500
10.632.225.900
9.262.294.715
1.369.931.185
III
870
7.680.364.500
9.533.690.900
1.223.860.325
IV
7,680,364,500
-
-
-
Total
30,721,458,000
28625285760
24976504482
3648781278

Tabel 1.b
Rata2 Gaji Pokok Guru
Kenaikan Gaji Pokok Guru
Penggele-bungan Gaji Guru per Triwulan
Penggele- bungan 104 orang guru
7
8
9
10
3.241.138
3.638.681
397.543
1.161.622.030
1.135.268.474
3.652.755
411.618
1.074.321.940
-
-
-
-
TOTAL
 2.235.943.970
1.135.268.474
Keterangan :
  • Kolom(1), (2), (5),data sosialisasi Dinas PPO Kab. Flotim di harian Pos Kupang tgl. 18 Oktober 2013,
  • Kolom(3) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • Kolom (4), (6), (7), (8), (9),(10) data hasil analisis.
 Banyak hal janggal terbaca dari tabel 1 realisasi pembayaranTPG triwulan I, II dan III yang dilakukan oleh dinas PPO Kab. Flotim, dan mengakibatkan tidak terbayarnya triwulan IV. Hal janggal, tidak logis dan tidak rasional terbaca sebagai bentuk manipulasi data untuk tindakan penggelembungan yang berujung pada indikasi dugaan pidana korupsi diuraikan sebagai berikut :
Kejanggalan terjadi pada triwulan I :
  1. Realisasi pembayaran pada triwulan I terhadap 870 orang guru PNS. Kuat dugaan jumlah 870 orang guru pada tahun 2012 termasuk guru non PNS diperkirakanberjumla lebih kurang 50 orangyang tunjangan profesinya dibayar melalui mekanisme dana transfer propinsi.Jika demikian adanya diduga ada penggelembungan jumlah guru penerima TP pada triwulan pertama. GERTAK Flotim tidak memiliki data valid tentang jumlah guru non PNS sehingga dalam analisis tetap menggunakan data 870 orang yang disosialisasikan oleh Dinas PPO Kab. Flotim 
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 8.459.368.960,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.779,004,460,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp, 8.459.368.960-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.241.138,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp.3.241.138 ,-,Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/a masa kerja 25 tahun sampai IV/a masa kerja 17 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil), pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
Kejanggalan terjadi pada triwulan II :
  1. Jumlah guru penerima TP bertambah 104 orang dari triwulan sebelumnya. Bahwa dalam tahun anggaran berjalan (tahun anggaran 2012) variabel jumlah guru penerima TP adalah relatif tetap (870 orang),dalam arti jumlah guru dapat berubah jika ada yang meninggal dunia, yang mana tidak mengakibatkan tidak tercukupinya nominal anggaran yang tersedia, karena 870 orang guru yang disebutkan sudah termasuk jumlah guru yang telah lulus mengikuti Pemusatan Latihan Profesi Guru (PLPG) bulan Oktober/Nopember tahun 2011, dengan demikian dalam tahun anggaran berjalan (2012) tidak ada penambahan jumlah guru sertifikasi. Bagaimana pihak pemerintah dapat menjelaskan perubahan tersebut? Benarkah ada eksodus guru dari kabupaten lain yang berjumlah 104 orang selama kurun waktu tiga bulan?
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp. 10.632.225.900,- berati ada selisih anggaran sebesar Rp.2.951.861.400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan II sebesar Rp. 10.632.225.900,-, maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp. 3.638.681,-. Bahwa 974 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.638.681 ,-. Gaji pokok sebesar yang disebutkan dimiliki oleh guru dengan pangkat golongan III/b masa kerja 31 tahun sampai IV/a masa kerja 23 tahun (PP nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil) , pada hal calon penerima TP guru pangkat/golongan berfariasi dengan masa kerja yang berfariasi pula. Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
  4. Dalam satu triwulan 870 orang guru mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp. 397.543,- Benarkah dalam kurun waktu tiga bulan 870 orang guru semuanya mengalami kenaikan gaji pokok sebesar yang disebutkan? Adakah dalam setiap kenaikan gaji pokok guru PNS bisa menyentuh angka tiga ratusan ribu? Terbaca dari PP nomor 22 tahun 2013 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji PNS yang diakibatkan oleh kenaikan pangkat atau kenaikan berkalah hanya berkisar Rp. 150.000,-
Kejanggalan terjadi pada triwulan III :
  1. Jumlah guru penerima TP berjumlah 870 orang guru, dengan demikian 104 orang guru yang tiga bulan lalu (triwulan II) menerima TPG, di triwulanIII sudah tidak ada, menjadi pertanyaan apakah 104 orang gurupindah tugas di kabupaten lain, terserang wabah penyakit dan meninggal dunia, atau apakah 104 orang guru ini pensiun, atau diberhentikan jadi guru. Benarkah demikian?
  2. Anggaran yang disalurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.680.364.500,- akan tetapi Dinas PPO Kab. Flotim merealisasikan pembayaran dengan nilai nominal Rp 9.533.690.900,-berati ada selisih anggaran sebesar Rp.1,853,326,400,- Dari pos anggaran mana dana itu didapatkan?
  3. Akibat realisasi anggaran pada triwulan III sebesar Rp. 9.533.690.900,- maka dapat dianalisis gaji pokok rata-rata guru sebesar Rp.3.652.755,-. Bahwa 870 orang guru semuanya memiliki gaji pokok sebesar Rp3.652.755,- ( penjelasan seperti pada poin tiga, kejanggalan yang terjadi pada triwulan kedua). Bagaimana pemerintah dapat menjelaskan fakta itu?
  4. Dalam satu triwulan 870 orang guru kembali mengalami kenaikan gaji dengan besaran rata-rata Rp.14.070,- Menjadi semakin unik karena ada guru PNS pangkat dan golongannya naik tiap tiga bulan. Apakah benar demikian?
 Tabel 2 berikut, menjelaskananalisisdugaan penggelembungan pajak TPG Kab.Flotim tahun 2012. Dinas PPO Kab. Flotimdalam melaksanakan pembayaran TPG, mengenakan pajak penghasilan 15% untuk PNS golongan IV dan 5% untuk PNS di bawah golongan IV. Saat ini tahun anggaran 2013 tercatat 67 orang guru PNS bergolongan IV dengan total besaran gaji pokokperbulan Rp.219.759.500,- atau total gaji pokok per triwulan sebesar Rp.659.278.500,-. Dengan acuan data tersebut dan menggunakan asumsi bahwa di tahun 2012 juga sudah ada 67 orang guru PNS bergolongan IV maka ada 803 orang guru PNS berg olongan di bawah golongan IV, sehingga besaran nominal pajak dapat diestimasi sebagai berikut:
Tabel 2 : Analisis Penggelembungan Pajak TPG Kab Flotim Tahun 2012.
Triwulan
Jumlah guru
Realisasi dana per triwulan(Rp)
Total gaji gol IV (Rp)
Total gaji golongan III (Rp)
Pajak (Rp)
Total pajak (Rp)
Gol IV
Gol III
IV 15%
III 5%
1
2
3
4
5
6
7
8
9
I
67
803
7.680.364.500
659.278.500
7.021.086.000
98.891.775
351.054.300
449.946.075
II
67
803
7.680.364.500
659.278.500
7.021.086.000
98.891.775
351.054.300
449.946.075
III
67
Keterangan kolom tabel:
  • kolom (2) dan (3) data dari acuan pembayaran triwulan I tabel 1,
  • kolom(4) data sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia No :34/PMK/07/2012 pasal 4 ayat 3: Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  • kolom (5) data dari Dinas PPO Kab. Flotim,kolom (6), (7), (8), (9),data hasil analisis.
Yang tidak wajar terbaca pada tabel 1, persentase pajak secara keseluruhan yang dikenakan oleh Dinas PPO Kab. Flotim sebesar 12,74% pada hal jumlah guru golongan IV hanya lebih kurang 67 orang dan yang lain bergolangan di bawah golongan IV sehingga persentase pajak diestimasi sekitar 5,86% sehingga besaran nominal pajak yang harus dikenakan pada guru penerima TP untuk tiga triwulan yang sudah direalisasikan paling banyak Rp.1.349.838.225,-, karena seperti yang sudah dikemukakan di atas bahwa jumlah PNS golongan IV menggunakan data tahun anggaran 2013. Dengan demikian ada dugaan penggelembungan pajak sebesar Rp.2.298.943.053,-
Kesimpulan hasil analisis data, terjadi dugaan penggelembungan :
  • Penggelembungan 104 orang pada triwulan II sebesar: Rp. 1.135.268.474
  • Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.161.622.030
  • Penggelembungan gaji secaratidak wajar pada triwulan II: Rp.1.074.321.940
  • Penggelembungan pajak secara tidak wajar: Rp.2.298.943.053,-
Dari sosialisasi data oleh Dinas PPO Kab.Flotim dan hasil analisis data yang dipaparkan diatas, menjadi prematur jika para pihak yang bertanggung jawab menyatakan tidak ada masalah dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi gurutahun anggaran 2012, karena begitu banyak kejanggalan yang tidak dapat dijelaskan secara logis dan rasional.Untuk itu GERTAK Flotim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencermati, mengawasi dan mendorong agar kasus ini segera diselesaikan.***(Maksimus Masan Kian)
***Sumber data dan analisa GERTAK FLORES TIMUR
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Flores Timur
  • Yohanes Kanisius Ratu Soge(Koordinator)
  • Kanisius Ola Tokan, S.H.(Kepala Divisi Strategi dan Kajian Hukum)
  • Hendrikus Ara, S.H.(Kepala Divisi Hubungan Masyarakat)
  • Kornelis Basa Kopon, S.T. ( Kepala Divisi Analisis Pengembangan Data dan Informasi)

Pahami Aturan Agar Tak Salahi Aturan

WEEKLYLINE.NET_Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya orde baru hingga saat ini telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara, sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah keseluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia.

Selama ini rakyat merasa bahwa kedaulatan mereka hanya terbatas pada partisipasi mereka dalam pemilu untuk memilih anggota legislatif yang merupakan perwujudan wakil rakyat, sehingga rakyat menuntut agar peranan rakyat tidak hanya terbatas pada lingkup pemilihan legislatif saja melainkan juga lingkup pemilihan lembaga eksekutif mulai dari lingkup lembaga eksekutif tertinggi yaitu presiden, sampai pemilihan kepala daerah.

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

Akuntabiltas berarti setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum.  Bertanggung jawab secara politik berarti setiap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai kewajiban menjelaskan kepada masyarakat fungsinya dan alasan tindakan yang diambil. Bertanggungjawab secara hukum berarti setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum perihal asas-asas Pemilu yang demokratik wajib tunduk pada proses penegakan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah dan asas due process of law yang diatur dalam KUHAP (ADAB, 2003 : 8-9).

Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 ayat (5) menggariskan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarkaan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.

Sedangkan pengawasan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Dan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan secara indepen terhadap penyelenggaraan pemilu 2014, Panwaslu Kabupaten Flores Timur melakukan pelatihan dengan tujuan semua anggota Panwaslu harus memahami aturan, agar tak salahi aturan dalam pelaksaan pengawasan pemilu.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Flores Timur pada hari minggu hingga hari senin, tanggal 13- 14 Oktober tahun 2013 mengelar Rapat Koordinasi tahapan pemilu legislatif tahun 2013 yang melibatkan Seluruh Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang berjumlah 57 orang yang tersebar di 19 kecamatan se kabupaten Flores Timur.

Rapat Koordinasi Panwaslu Flotim terlaksana di Hotel Asa,  Timur kota Larantuka. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Flores timur Rofinus Kopong Teron, SH.

Dalam sambutannya di acara pembukaan , Ketua Panwaslu Flotim menyampaikan bahwa Kegiatan semacam ini memang harus terus dilaksanakan untuk menumbuhkan sejumlah nafas dalam bekerja. Di kalangan pengawas pemilu, memang harus ada ruang dan waktu untuk kita saling mengkonsolidasi dan saling berkoordinasi tentang pelaksanaan tupoksi–tupoksi pengawas pemilu.

Rofin Kopong Ketua Panwaslu Flores Timur saat di wawancara,weeklyline.net, di selah kegiatan berlangsung mengatakan bahwa rapat koordinasi ini, sesunguhnya dilakukan atas kebijakan strategi lembaga pengawasan untuk kepentingan menganyam solidaritas kekuatan para pengawas pemilu untuk fokus pada tahapan tahapan yang ada.

Kegiatan ini demikian Kopong Teron, sebagai pengutan kapasits anggota Panwaslu dan juga konsolidasi organisasi melalui peneguhan–peneguhan dan pencerahan terkait regulasi yg ada. Sebabpekerjaan kedepan dalam melakukan pengawasan harus berpatok pada regulasi, oleh karena itu anggota panwaslu harus memahami dengan benar regulasi terkait.

Lanjutnya, Rapat koordinasi ini juga bermaksud untuk merampungkan semua kondisi yang terjadi di wilayah masing–masing, mulai dari sejak penetapan daftar calon sementara (DCT) sampai pada masa tahapan kampanye seperti sekarang ini , dimana panwascam diberi kesempatan untuk menggambarkan kondisi di wilayah mereka itu seperti apa, berdasarkan hasil temuan dalam pengwasan.

Dan dalam semua laporan yang ditemukan di Lapangan akan diakumulasikan dalam satu pandangan bersama bahwa itu pelanggaran dan atau bukan sebagai sebuah pelanggaran. Manakalah itu sebuah pelanggaran maka apa yang harus di lakukan diwilayahnya setelah pulang dari kegiatan.

Rapat Koordinasi ini, mefokuskan kegiatan pada materi sesuai dengan divisi yang diemban oleh masing – masing ketua dan anggota. Dimana Ketua membawakan materi seputar koordinasi penanganan pelanggaran, anggota Hamid Ahmad membawa materi terkait pengawasan, serta ibu Yasinta Sakera membawa materi tentang Kelembagaan dan humas.

Diakhir kegiatan sebelum seremonial Penutupan, peserta diberikan kesempatan satu jam untuk menghasilkan rekomendasi untuk diserahkan ke lembaga sebagai disposisi kepedulian terhadap lembaga.

Salah satu Peserta dari Kecamatan Witihama Hermanus Eba Lawan saat di wawancarai tentang kesan dari kegiatan yang ada, Ia mengatakan bahwa kegiatan yang terlaksana sanggat bermanfaat dan ada penambahan pengetahuan baru berkaitan dengan tugas kami dilapangan sebagai pengawas pemilu.Walau banyak halangan, kami akan siap bekerja untuk sebuah kebaikan bersama ungkap herman.(Maksimus Masan Kian)

di muat di http://www.weeklyline.net/ 16 Oktober 2013 

Laman

Kategori

Pengunjung

Kategori